Rabu 01 Apr 2020 22:24 WIB

MUI Bekasi Keluarkan Seruan Jumatan Ditiadakan Sementara

Seruan Jumatan ditiadakan sementara untuk mencegah Covid-19.

MUI mengeluarkan seruan Jumatan ditiadakan sementara untuk mencegah Covid-19. Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
MUI mengeluarkan seruan Jumatan ditiadakan sementara untuk mencegah Covid-19. Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan seruan meniadakan sholat Jumat untuk sementara dan diganti dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing.

"Sampai ada maklumat selanjutnya silakan melaksanakan sholat  Zuhur di rumah masing-masing sebagai gantinya," kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi, KH M Amin Noer, di Cikarang, Rabu.

Baca Juga

Seruan meniadakan sementara sholat Jumat ini dikeluarkan pihaknya usai menggelar rapat bersama instansi terkait pada Selasa (31/3) kemarin dan diputuskan akan mulai diberlakukan pada tanggal 9 Syaban 1441 Hijriah bertepatan 3 April 2020 mendatang.

Menurut dia surat seruan bernomor 48/MUI/KAB-BKS/III/2020 perihal penyelenggaraan ibadah berjamaah itu sejalan dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Seruan ini diputuskan setelah mendengar keterangan Dinas Kesehatan, IDI, Polres, serta Kementerian Agama mengenai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang semakin meningkat penyebarannya hingga sudah dikategorikan masuk zona merah," kata dia. 

Upaya ini dilakukan MUI Kabupaten Bekasi untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang sudah menyebar hampir di seluruh penjuru wilayah itu melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak. 

"Seruan ini berlaku bagi segenap pengurus masjid, khatib, dan seluruh umat Islam di Kabupaten Bekasi," ujar dia.

Selain sholat Jumat, seruan serupa juga diberlakukan untuk aktivitas ibadah lainnya yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19.

"Namun kami juga mengimbau agar pengurus masjid tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda waktu masuk sholat lima waktu dan senantiasa menjaga kebersihan atau melakukan sterilisasi masjid," kata dia.

MUI Kabupaten Bekasi juga meminta seluruh umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan ibadah sholat lima waktu dan melaksanakan ibadah wajib lainnya serta senantiasa berdoa dan berzikir kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari wabah Covid-19.

Hingga Rabu (1/4) pukul 08.15 WIB tercatat 759 warga Kabupaten Bekasi berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan 148 lainnya dikategorikan pasien dalam pengawasan (PDP).

Dari laman itu juga diketahui jumlah orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah 22 orang dengan rincian 15 orang dirawat, 3 sembuh, dan 4 orang meninggal dunia.  

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement