Rabu 01 Apr 2020 22:24 WIB

Pembatasan Transportasi Jabodetabek Baru Rekomendasi

Jika suatu daerah sudah mendapatkan status PSBB maka baru bisa melakukan pembatasan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Warga menyeberang di pelican cross Halte Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Warga menyeberang di pelican cross Halte Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Saat ini tersebar Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyebutkan adanya pembatasan transportasi untuk wilayah Jabodetabek untuk selama masa pandemi virus corona atau Covid-19. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan surat tersebut masih merupakan rekomendasi yang nantinya baru berlaku jika sudah mendapatkan kepastian tertentu.

“Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Adita, Rabu (1/4) malam.

Dia menjelaskan, jika suatu daerah sudah mendapatkan status PSBB maka baru bisa melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang. Pembatasan dilakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Adita menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB maka daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan. “Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi,” tutur Adita.

 

Lalu sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB maka Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman. Khususnya untuk melakukan pembatasan moda transportasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement