Kamis 02 Apr 2020 01:21 WIB

Perlu Pengawasan Penanganan Jenazah Covid-19 di Keluarga

Ketika seseorang meninggal, sel dalam tubuh belum mati total, virus masih bertahan.

Petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto per Senin (30/3/2020) pukul 12
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto per Senin (30/3/2020) pukul 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan jika perlu, pengawalan dan pengawasan harus dilakukan dalam memastikan masyarakat terutama keluarga mematuhi protokol penanganan jenazah Covid-19. Virus masih bertahan di jenazah sehingga dapat membahayakan keluarga jika tidak ditangani dengan benar.

"Yang dirawat dengan Covid-19, apabila meninggal sebaiknya memang mengikuti prosedur pemberlakuan jenazah dan itu mohon dipatuhi oleh masyarakat dan dikasih tau ke masyarakat," kata Daeng, Rabu (1/4).

Baca Juga

Daeng menuturkan ketika seseorang meninggal dunia, maka sel-sel dalam tubuhnya tidak langsung mati total seketika, tapi masih bisa bertahan beberapa lama sebelum pembusukan. Dengan begitu, virus pun masih bertahan di dalam tubuh manusia beberapa lama.

"Kalau baru meninggal itu sel-sel masih basah itu di dalam tubuh, proses pembusukan kan masih lama itu belum mati betul sel-selnya, virusnya masih bertahan," ujarnya.

Daeng menuturkan jika orang memegang langsung tubuh jenazah Covid-19, maka akan berisiko terinfeksi virus corona penyebab penyakit itu. Misalnya, jika seseorang memegang area wajah, mulut, hidung, atau terkena cairan dari tubuh jenazah itu.

Oleh karena itu, kata Daeng, masyarakat harus mematuhi protokol penanganan jenazah COVID-19 agar tidak menyebabkan penularan kepada mereka yang masih hidup.

Menurut Daeng, terkadang masyarakat belum atau kurang memahami prosedur penanganan jenazah Covid-19. Karenanya, dikhawatirkan mereka akan bertindak sembrono yang berakibat terjadinya penularan Covid-19, misalnya membuka kantong plastik yang membungkus jenazah dan memandikan jenazah.

Jika diperlukan, menurut Daeng, aparat keamanan atau aparat pemerintah melakukan pengawalan dan pengawasan hingga penguburan jasad dari orang positif Covid-19. Ini dilakukan untuk mencegah agar masyarakat tidak membuka kantong plastik yang membungkus jenazah, menyentuh jenazah bahkan memandikan jenazah.

"Kalau perlu waktu penguburan itu ada yang mendampingi supaya masyarakat tidak nekat membuka (kantong plastik jenazah), itu risiko sekali untuk terjadi penularan," tutur Daeng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement