Rabu 01 Apr 2020 19:26 WIB

295 Napi Rutan Depok akan Bebas Bersyarat

Mereka yang bebas bersyarat sudah melewati 2/3 masa tahanan dan berkelakuan baik.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Rumah Tahanan Negara Depok
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Rumah Tahanan Negara Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rutan Kelas I Depok akan segera melakukan pembebasan bersyarat sebanyak 295 warga binaan. Hal itu menindaklanjuti surat edaran (SE) Dirjen Pemasytarakatan No Pas 497.PK.01.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan napi dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19/31 Maret 2020. "Sebanyak 295 warga binaan akan mendapat pembebasan bersyarat," kata Kepala Rutan Kelas I Depok, Dedy Cahyadi di Kantor Rutan Kelas I Depok, Rabu (1/4).

Menurut Dedy, warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah melewati 2/3 masa tahanan dan berkelakuan baik. "Hari ini baru delapan warga binaan yang sudah dikeluarkan,” ungkap Dedy, Rabu (1/4).

Baca Juga

Dia menjelaskan, warga binaan yang dikeluarkan, akan menjalani asimilasi di rumah, sambil menunggu keluarkan surat kebebasan. Selama asimilasi, akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan. "Kami akan koordinasikan juga dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok," tutur Dedy.

Dia menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Menteri Hukum dan HAM yang ditegaskan melalui Satgas Penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Targetnya seluruh Indonesia sekitar 30 ribu warga binaan yang akan dikeluarkan dalam kurun waktu satu sampai tujuh hari ke depan," terangnya.

Lanjut Dedy, kebijakan ini telah disesuaikan dengan arahan yang tercantum pada Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimiliasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kemudian, diperkuat dengan keputusan Menkumham PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Sebanyak 295 warga binaan ini akan dibebaskan secara bertahap, maksimal seminggu ke depan. Kami sudah menggunakan sistem data base pemasyarakatan otomatis, untuk melakukan pembebasan. Pidana umum dahulu dibebaskan selanjutnya nanti akan dipikirkan kembali oleh pimpinan pusat untuk pidana khusus lainnya," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement