Rabu 01 Apr 2020 19:13 WIB

Pengembalian Bea Pembatalan Tiket KA Hingga H+30

Pengembalian tiket sebesar 100 persen dari harga.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melakukan penyuluhan kesehatan dan kebersihan terkait penyebaran virus corona, kepada penumpang, di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Ahad (8/3/2020).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Petugas melakukan penyuluhan kesehatan dan kebersihan terkait penyebaran virus corona, kepada penumpang, di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Ahad (8/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT KAI memberikan keleluasaan bagi para penumpang yang hendak meminta pengembalian bea tiket pembatalan perjalanan kereta api. Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, menyatakan menyusul kebijakan pemberhentian sementara sejumlah perjalanan KA, penumpang yang membatalkan perjalanan akan mendapat pengembalian bea pengembalian senilai harga tiket. 

''Waktu pengembaliannya juga cukup panjang,'' jelasnya, Rabu (1/4).

Baca Juga

Dia menyebutkan, pengembalian bea tiket akan dilakukan secara tunai langsung sejak hari H keberangkatan hingga 30 hari setelah tanggal pemberangkatan yang tertera pada tiket. ''Dengan demikian, penumpang KA yang akan berangkat pada 1 April namun melakukan pembatalan perjalanan, akan diberi waktu hingga 30 April untuk membatalkan tiketnya,'' jelas Supriyanto.

Dia bahkan menyebutkan, pengembalian tiket sebesar 100 persen dari harga tiket ini, tidak hanya berlaku bagi penumpang yang membatalkan perjalanan karena perjalanan KA dibatalkan. Namun juga bagi penumpang yang membatalkan perjalanan, untuk KA yang sebenarnya masih beroperasi.

''Yang berbeda hanya waktu pengembaliannya,'' katanya.

Pada penumpang yang membatalkan perjalanan karena perjalanan KA dibatalkan, pengembalian bea 100 persen berlangsung selama 30 hari sejak hari H jadwal keberangkatan hingga H+30 ke depan.

Sedangkan bagi penumpang yang membatalkan perjalanan sementara KA tetap operasional, calon penumpang harus melakukan melakukan pembatalan melalui KAI Access paling lambat 3 jam sebelum waktu pemberangkatan KA. ''Bisa juga melakukan pembatalan di stasiun pemberangkatan, paling lambat 30 menit sebelum jadwal KA berangkat,'' jelasnya.

Meski demikian, dia menghimbau agar proses pembatalan tiket dilakukan melalui aplikasi KAI Access. ''Hal ini untuk menghindari kerumunan di loket serta penerapan Physical Distancing,'' kata dia.

Mengenai perjalanan KA yang dibatallkan, Supriyanto menyatakan, per 31 Maret 2020 ada lagi KA yang melintas di Daop 5 yang dibatalkan. Yakni, KA Anjasmoro yang melayani relasi Jombang-Purwokerto-Pasarsenen. ''Dengan demikian, mulai 1 April ini, untuk KA yang melintas di wilayah Daop 5 ada  52 perjalanan KA jarak jauh dan 4 KA lokal bandara Yogya yang dibatalkan perjalananya,'' katanya.

Dia menyebutkan, pada kondisi normal ada sebanyak  83 perjalanan KA jarak jauh yang melalui wilayah Daop 5 Purwokerto. Termasuk KA yang berangkat dari stasiun wilayah Daop 5. ''Namun sejak 1 April ini, hanya tersisa 31 perjalanan KA Jarak Jauh yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement