Rabu 01 Apr 2020 16:24 WIB

Cegah Warga Berkumpul, Polda Metro Terus Lakukan Patroli

Patroli akan terus dilakukan bersama sejumlah instansi terkait.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Personel gabungan dari Babinsa TNI dan Babinkamtibmas Polri melintas saat berpatroli mensosialisasikan antisipasi pandemi virus Corona (COVID-19). Ilustrasi
Foto: ANTARA/Rahmad
Personel gabungan dari Babinsa TNI dan Babinkamtibmas Polri melintas saat berpatroli mensosialisasikan antisipasi pandemi virus Corona (COVID-19). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus mengatakan, kepolisian terus melakukan patroli guna mencegah berkumpulnya warga di tengah wabah virus corona. Yusri menyebut, patroli itu juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Patroli terus kita lakukan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Yusri mengungkapkan, patroli itu akan dilakukan oleh kepolisian bersama dengan sejumlah instansi terkait. Di antaranya, TNI dan jajaran pemerintah daerah. "(Patroli) dilakukan dari (tingkat) Polsek, Polres, sampai Polda," ucap Yusri.

Yusri juga mengingatkan kepada masyarakat akan adanya sanksi pidana jika tidak mengikuti aturan pemerintahan Joko Widodo soal penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Adapun sebelumnya Presiden Joko Widodo diketahui telah meneken dua aturan, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Yusri menjelaskan, dengan terbitnya peraturan itu, pihak kepolisian dapat memberikan tegas bagi masyarakat jika tidak mengikuti aturan tersebut. Dia menuturkan, hal itu mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"(Masyarakat yang tidak mengikuti aturan itu) Dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement