Kamis 02 Apr 2020 00:19 WIB

Bali Bebaskan 646 Narapidana Anak

Narapidana yang dibebaskan tidak boleh meninggalkan rumah.

Bali Bebaskan 646 Narapidana Anak. Lapas Kerobokan, Bali
Foto: ANTARA FOTO/ Nyoman Budhiana
Bali Bebaskan 646 Narapidana Anak. Lapas Kerobokan, Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 646 narapidana dan narapidana anak dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Bali per hari ini mulai dibebaskan secara bertahap melalui asimilasi dan integrasi. Pembebasan tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Saat ini kami sudah mendata mulai hari ini akan dikeluarkan secara bertahap, kemudian juga yang dua pertiga dan yang setengah masa pidana akan dilakukan bertahap mulai 50 orang. Pembebasan bertahap dilakukan sampai 7 April 2020," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Suprapto dalam konferensi pers, Rabu (1/4).

Baca Juga

Selama di dalam lembaga pemasyarakatan, mereka mendapat jatah makanan teratur sebanyak tiga kali sehari dan lain-lain keperluan. Dari sisi rupiah, pelepasan para narapidana ini bisa menghemat belanja negara sebanyak Rp 260 miliar pada saat wabah Covid-19 sedang melanda.

Ia menjelaskan, dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM dan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pemberian pengeluaran pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi itu hanya diperuntukkan bagi WNI dan yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider. dan bukan WNA.

Sedangkan terkait dengan pemberian asimilasi dan integrasinya, bagi yang terkait dengan PP Nomor 99/2012 itu ada beberapa syarat, yaitu harus mempunyai keterangan tentang Justice Collaborator, telah membayar denda dan membayar ganti rugi.

"Jadi rata-rata mereka belum bayar denda karena bentuknya sampai hampir rata-rata Rp 1 miliar. Jadi itu yang mengalami hambatan di dalam ketentuan ini dan tidak diberikan sebelum mereka memberikan denda," katanya.

Untuk Bali, total yang dibebaskan itu ada 646, di antaranya di LP Kerobokan sebanyak 294 orang, LP Perempuan Denpasar ada 37 orang, LP Tabanan ada 39 orang, LP Karangasem ada 46 orang, LPKA Karangasem 12 orang, LP Narkotika Bangli ada 30 orang, LP Singaraja ada 64 orang, Rutan Bangli 29 orang, Rutan Gianyar 42 orang, Rutan Klungkung 15 orang, dan Rutan Negara 38 orang.

"Untuk yang belum bayar denda, mereka harus menyelesaikan dulu subsider penggantinya, misalnya begini kalau sampai dengan 7 April nanti mereka sudah dua pertiga ya harus keluar, tapi kalau ada subsider tiga bulan makan selesaikan tiga bulan dulu setelah itu baru kami kasih keluar," ujarnya.

Ia mengatakan pengawasan dilakukan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). "Jika mereka melakukan pelanggaran, maka akan ditarik kembali ke dalam Lapas karena pembebasan ini diberikan untuk menghindari penyebaran Covid-19, karena kalau dia melakukan suatu pelanggaran meninggalkan rumah atau bahkan melakukan tindak pidana lagi ya berarti kebijakan itu akan dicabut," ujar Suprapto.

Narapidana yang sudah dibebaskan ini nantinya wajib memberikan laporan dan akan dilakukan pemeriksaan langsung dari BAPAS dengan mendatangi masing-masing rumah secara berkala.

Ia menegaskan peraturan ini tidak diperuntukkan bagi warga asing karena memang tempat tinggalnya bukan ada disini. Selain itu, dalam prosesnya juga turut melibatkan berbagai elemen dan berbagai instansi termasuk imigrasi.

"Jadi ini hanya untuk jajaran pemasyarakatan mungkin nanti imigrasi akan menyusul dengan ketentuan, tapi sampai saat ini dalam ketentuan Permenkumham di dalam ketentuan poin 5 huruf c itu dinyatakan tidak untuk warga asing," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement