Selasa 31 Mar 2020 23:08 WIB

Anggaran Pilkada Dialihkan untuk Corona, JPRR: Awasi Pejawat

JPRR ingatkan pengalihan anggaran pilkada jangan jadi peluang untuk kampanye.

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby mengatakan pengalihan anggaran Pilkada 2020 ke penanganan Covid-19 harus diawasi agar tidak menjadi peluang dimanfaatkan pejawat.

Alwan Ola Riantoby mengatakan anggaran tersebut harus benar-banar sampai ke masyarakat sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19. "Total anggaran ada sisa Rp9 triliun yang kemudian harus diserahkan ke kepala daerah, saya kira penting untuk dipantau dan diawasi, jangan sampai dimensi kemanusiaan kemudian digeser dimensi-dimensi kepentingan-kepentingan petahana," katanya, Selasa (31/3).

Baca Juga

Masyarakat bersama tim gugus tugas dan instansi terkait lainnya dinilai perlu mengawasi secara ketat agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh kepala daerah sebagai biaya penanganan wabah. Kemudian, pengawasan tidak dapat diserahkan kepada Bawaslu semata karena dengan ditundanya tahapan pilkada artinya proses-proses pengawasan secara aturan juga ikut tertunda.

Sementara pada masa penundaan tersebut dan kondisi penanganan wabah seperti ini bisa saja menjadi peluang calon kepala daerah untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan politis. "Oleh karena itu perlu pengawasan bagi kepala daerah dari berbagai pihak, dan juga perlu meningkatkan pendidikan politik masyarakat agar lebih jeli dalam proses pemantauan," katanya.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin mengatakan dengan terhentinya tahapan Pilkada 2020 juga membuat kerja-kerja pengawasan ini juga ikut mengalami jeda. "Karena situasinya tahapan sudah berhenti, tidak mungkin kita melarang (kemungkinan pelanggaran kampanye seperti pencitraan) atas dasar tahapan, sebab tahapannya sedang berhenti," ujarnya.

KPU pada 21 Maret 2020 lalu sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement