Selasa 31 Mar 2020 22:06 WIB

Menko PMK Minta Warga Pahami PSBB

Kebijakan PSBB untuk mengoordinasikan setiap keputusan di daerah.

Menko PMK Muhadjir Effendy.
Foto: Republika/Prayogi
Menko PMK Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta kepada seluruh elemen pemerintahan untuk memahami bersama istilah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dalam mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia. Hal itu penting agar tak timbul kekisruhan.

"Penggunaan istilah-istilah agar dipahami bersama. Jangan sampai kita tidak tahu dan istilah itu malah menimbulkan kekisruhan. Tidak ada lockdown, yang jelas ada Pembatasan Sosial Berskala Besar karena itulah yang diamanatkan Undang-Undang," kata Menko PMK saat memimpin rapat melalui konferensi video di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Kebijakan PSSB ini, kata Muhadjir, perlu diterapkan untuk lebih mengoordinasikan kesamaan keputusan tiap daerah. Kesepakatan penggunaan istilah PSBB juga sekaligus menyikapi situasi darurat penyebaran Covid-19 yang kian meluas dan hampir merata di berbagai wilayah di Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah memutuskan dalam Rapat Kabinet atas opsi penggunaan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 bersama Kepala Daerah atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Dengan terbitnya PP itu, para kepala daerah diminta untuk tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor UU dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah Covid-19.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dengan mengintegrasikan data dari setiap daerah melalui sistem pengawasan, penelusuran, dan pelacakan. Data-data tersebut kemudian dihimpun dalam satu aplikasi PeduliLindungi guna memperoleh peta besar dan utuh tentang kejadian Covid-19 di Indonesia.

Dengan metode tersebut, pemerintah mampu bekerja secara lebih sistematis dan terfokus untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

"Dengan Pak Mensos saya sudah ingatkan pesan Pak Presiden bahwa yang diperhatikan betul adalah orang yang tinggal di Jakarta, tapi bukan penduduk Jakarta. Karena mereka berada di luar sistem jaminan sosial yang ada saat ini, maka harus dipastikan mereka bisa mendapatkan bantuan agar upaya ini bisa membendung mengalirnya orang keluar dari Jakarta," kata Muhadjir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement