Selasa 31 Mar 2020 21:44 WIB

Dua dari Delapan Tersangka Tawuran Gunakan Narkoba

Dua tersangka tawuran masing-masing menggunakan ganja dan sabu

Ilustrasi tawuran warga. Dua dari delapan tersangka tawuran di perbatasan Jalan Kalianyar Raya, Tambora dan Jalan Setia Kawan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat positif menggunakan narkoba.
Foto: Antara
Ilustrasi tawuran warga. Dua dari delapan tersangka tawuran di perbatasan Jalan Kalianyar Raya, Tambora dan Jalan Setia Kawan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat positif menggunakan narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua dari delapan tersangka tawuran di perbatasan Jalan Kalianyar Raya, Tambora dan Jalan Setia Kawan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat positif menggunakan narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan urine delapan pemuda, ada dua pemuda yang positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi Suparmin di Jakarta, Selasa (31/3).

Baca Juga

Dijelaskan, delapan pemuda yang dijaring dalam operasi senjata tajam (sajam) yakni berinisial RD, OL, Td, Mr, Is, Ra, As dan RD dan tengah dimintai keterangannya oleh penyidik.

Dua pemuda yang positif di antaranya Mr positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu sedangkan OL positif menggunakan narkoba jenis sabu, kata Suparmin.

Pihaknya berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk tawuran di antaranya satu buah parang ukuran besar, dua buah busur, ketapel berikut anak panahnya.

Selain senjata tajam, polisi menyita satu buah ponsel sebagai barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mengundang tawuran via media sosial. Modus operandi para pemuda yang terlibat tawuran ini berawal mula dari saling ejek melalui media sosial.

Adapun kelompok pemuda yang terlibat tawuran tersebut antara kelompok Gang Langgar dengan Jalan Setia Kawan dan kelompok Pemuda Gang Sawo wilayah Gambir Jakarta Pusat bergabung dengan kelompok pemuda Kalianyar Jakarta Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement