Selasa 31 Mar 2020 20:51 WIB

Patuhi Pemerintah Pusat, Surabaya Batal Terapkan Karantina

Pemkot Surabaya memilih skema pembatasan sosial berskala besar.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi

REPUBLIKA.CO.ID SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan skema pembatasan sosial skala besar menyusul keputusan pemerintah pusat. Pemkot akan lebih berkonsentrasi dalam upaya pengendalian penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Surabaya.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, pihaknya telah menyiapkan draft skema pembatasan sosial skala besar. Namun, sebelum resmi diterapkan, draft tersebut akan dibahas bersama-sama instansi terkait.

Baca Juga

“Kita menyiapkan pembatasan sosial skala besar yang akan dilakukan oleh pemerintah kota ini. Secara draft kami sudah siapkan, namun mungkin besok atau lusa akan kita rapatkan dengan jajaran samping,” kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Selasa (31/3).

Fikser melanjutkan, sebelum rancangan pembatasan sosial skala besar itu resmi diterapkan, semua instansi terkait harus saling menyamakan persepsi. Sehingga diharapkan ke depan penerapan pembatasan sosial ini bisa berjalan lancar.

“Tentunya kalau sudah skala besar pembatasan sosial, maka itu ada pembatasan akses transportasi. Artinya, akses keluar masuknya Surabaya itu akan dibatasi,” ujar Fikser.

Dalam rapat yang digelar, lanjut Fikser, nantinya akan dibahas mekanisme pembatasan sosial yang mengatur berbagai regulasi. Termasuk soal akses keluar masuk Kota Surabaya, baik warga luar kota yang akan ke Surabaya maupun sebaliknya.

Tak hanya mekanisme pembatasan sosial skala besar, Fikser mengakui, pihaknya juga menyiapkan regulasi tentang pemberlakukan jam operasional bagi dunia usaha seperti kafe, mal, hotel, dan restoran.

Selain itu, adapula larangan secara tegas yang mengatur kegiatan yang menimbulkan keramaian. Dia menegaskan, saat ini regulasi-regulasi tersebut, masih berupa draft dan akan dibahas secara bersama.

Fikser menjelaskan, sebelumnya ada istilah karantina wilayah yang akan diterapkan di Surabaya. Namun, setelah dilakukan evaluasi, serta menindaklanjuti anjuran dari pemerintah pusat, sehingga kemudian pemkot berencana menerapkan pembatasan sosial skala besar itu.

“Kita coba membangun konsep yang ada di pemerintah kota (Surabaya) seperti apa. Makanya konsep ini harus dibahas bersama-sama, baru jika sudah oke, kita terapkan untuk sosialisasi ke masyarakat,” ujar Fikser.

Fikser menyatakan, sebenarnya saat ini sudah dilakukan simulasi di lapangan terkait pembatasan-pembatasan sosial tersebut. Terdapat 19 titik akses masuk ke Surabaya yang dilakukan pembatasan arus transportasi.

“Ini sudah kita mulai sosialisasi dari sekitar 3-4 hari yang lalu. Nanti pada saat proses pelaksanaannya lebih ketat. diharapkan sudah ada semacam (masyarakat) mengetahui itu,” kata Fikser.

Alasan digelarnya rapat dengan jajaran samping, kata Fikser, karena yang memberlakukan regulasi ini nantinya tidak hanya pemerintah kota. Tapi jajaran samping dan pihak-pihak terkait. Maka dari itu, kata dia, poin-poin regulasi ini perlu dibahas bersama-sama.

"Sehingga regulasi pembatasan sosial skala besar tersebut, ke depan tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini sekaligus (mengikuti) anjuran pemerintah pusat, bisa melakukan social distancing secara ketat,” ujar Fikser.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement