Hukum Facial Wajah Pada Saat Puasa Ramadhan

Red: Elba Damhuri

Rabu 01 Apr 2020 00:05 WIB

Facial wajah saat puasa Ramadhan hukumnya seperti  apakah? Foto: Health Facial wajah saat puasa Ramadhan hukumnya seperti apakah?

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan

Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh

Pak Ustadz,

Saya mau menanyakan tentang hukum facial wajah (dengan cara mengeluarkan lemak dan darah kotor dari wajah dengan menggunakan jarum) pada saat kita sedang puasa, apakah membatalkan puasa?

Terima kasih,

Novi, Cilandak, Jakarta Selatan

Jawaban

Facial sampai mengeluarkan lemak dan darah tidak membatalkan puasa, karena mengeluarkan darah bukan yang membatalkan puasa. Makanya tidak masalah melakukan perawatan kulit seperti itu.

Semoga makin cantik wajahnya dan cantik hati dan akhlaknya karena sibuk melakukan ibadah puasa Ramadhan.

KH Hilman Rosyad Syihab