Selasa 31 Mar 2020 14:11 WIB

WFH ASN Depok Diperpanjang Hingga 21 April

ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - - Pemkot Depok memperpanjang kerja dari rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN atau Work From Home (WFH) hingga 21 April 2020. Hal itu dilakukan karena belum tuntasnya penanganan pencegahan pandemi virus corona (Covid-19).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 34 Tahun 2020 yaitu tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai non-ASN dalam upaya pencegahan corona di lingkungan instansi pemerintah. 

"Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya sampai 31 Maret menjadi 21 April 2020," ujar Idris yang membacakan Surat Edaran Nomor 800/155-Huk/BKPSDM di Balai Kota Depok, Selasa (31/3).

Dia menekankan, ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online. 

"Mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan. Keputusan ini dikecualikan untuk Perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat. Termasuk, bagi PD yang dipandang perlu oleh kepala PD untuk bekerja di kantor," ujar Idris. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement