Selasa 31 Mar 2020 07:45 WIB

Banyumas Berlakukan Jam Malam

Jam malam diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas mulai 30 Maret 2020

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Pemberlakuan jam malam
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Pemberlakuan jam malam

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Polresta Banyumas menambil langkah lebih progresif dalam upaya mencegah penyebaran penyakit Covid-19. Melalui surat bernomor ST/222/III/OPS.4.5/2020 yang ditujukan pada jajaran Kapolsek di wilayahnya, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka memberlakukan kebijakan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas mulai Senin, 30 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, ditegaskan waktu jam malam berlaku mulai pukul 22.00 hingga waktu subuh. Untuk itu, pada jajaran Polsek di wilayahnya diminta untuk melakukan patroli dan bila menemukan warga berkumpul atau berkerumun agar dibubarkan dan diminta pulang ke rumahnya masing-masing.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka yang dihubungi Senin (30/1) malam, membenarkan adanya ketentuan jam malam tersebut. Menurutnya, ketentuan jam malam jangan disamakan dengan dengan ketentuan jam malam pada kondisi darurat militer atau darurat sipil.

''Tidak seperti itu,'' tegasnya.

Dia menyatakan, petugas patroli di masing-masing Polsek sudah diminta untuk tetap bersikap humanis. Bila petugas menemukan ada warga yang berkumpul di atas pukul 22.00, petugas akan meminta dengan baik-baik agar warga membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

''Keputusan ini kami ambil, semata-mata untuk mengeliminasi wabah Covid-19. Karena selama ini, kita masih menemukan adanya anak-anak muda yang berkumpul justru hingga larut malam,'' katanya.

Terkait kebijakan ini, dia juga menyatakan petugas patroli tidak akan menutup pedagang yang berjualan makanan pada malam hari. Namun dia menghimbau, agar pembeli tidak memakan di tempat. ''Lebih baik membeli makanan untuk dimakan di rumah. Tidak di lokasi penjual makanan,'' katanya.,

Dia mengakui, pada awal penerapan berlakunya jam malam, pihaknya masih akan terus melakukan sosialisasi. ''Kami berharap, ke depannya masyarakat bisa melaksanakan ketentuan tidak berkumpul pada malam hari. Hal ini demi kebaikan kita bersama,'' katanya.

Bupati Banyumas Achmad Husein yang dikonfirmasi masalah ini, mengaku sudah mengetahui adanya ketentuan jam malam yang dikeluarkan Polresta. ''Kapolres sudah berkoordinasi dengan kami sebelum mengeluarkan kebijakan ini,'' katanya.

Bupati menyampaikan, jika ada satu dua orang berangkat ke kantor atau pulang pada malam hari itu tidak masalah. ''Penekanannya, lebih pada menghindari adanya kerumuman pada malam hari. Terutama yang sering dilakukan anak-anak muda,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement