Senin 30 Mar 2020 19:17 WIB

RUU Pemasyarakatan Diminta Segera Dirampungkan

DPR menilai rata-rata lembaga pemasyarakatan di Indonesia kelebihan kapasitas.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Penyemprotan Lapas Cebongan. Petugas TRC BPBD Sleman menyemprot disinfektan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Rabu (25/3)
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Penyemprotan Lapas Cebongan. Petugas TRC BPBD Sleman menyemprot disinfektan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Rabu (25/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dinilai perlu segera dirampungkan. Fraksi PPP menilai, saat ini rata-rata Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas.

"Kapasitas di Lapas atau rutan sulit dikurangi, karena memang belum ada pembangunan lapas baru untuk menampung napi atau tahanan," kata Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara di Jakarta, Senin (30/3).

Baca Juga

Amir mengatakan, jumlah warga binaan jauh melebihi kapasitas ruang yang ada. Menurutnya, kapasitas lapas itu sebenarnya bisa segera dikurangi jika saat ini RUU Pemasyarakat disahkan oleh DPR. "Sudah saatnya RUU Pemasyarakatan dibahas kembali dan disahkan oleh DPR RI," ucapnya.

Amir menambahkan bahwa pengurangan kapasitas lapas dan rutan ini semakin penting saat ini mengingat wabah virus corona. Menurutnya, virus tersebut akan semakin mudah menular pada kerumunan masyarakat.

Dia mengatakan, melihat hal itu sebabnya kapasitas di lapas dan rutan yang berlebih perlu segara dikurangi. Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar penyebaran wabah covid-19 tidak terjadi  dan pemerintah bisa membatasi atau selektif dalam mengatuf alur keluar masuk lapas dan rutan.

"Selain itu juga mengurangi jumlah tahanan atau warga binaan dengan cara pembantaran tahanan yang belum mendapatkan putusan inkracht di Rutan maupun atau pengurangan masa tahanan para narapidana," katanya.

Dia mengatakan, jika kebijakan mempermudah pembantaran yang dipilih maka perlu ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan kewenangan kepada instansi terkait dalam mengeluarkan persetujuan pembantaran.

Lanjutnya, sementara pengurangan atau pembebasan narapidana untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lapas bisa dilakukan melalui grasi dan amnesty dari presiden. "Pengurangan hukuman itu tentu tidak bisa diberikan kepada narapidana kelas kakap," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement