Selasa 31 Mar 2020 05:03 WIB

Pemprov Banten Perpanjang Masa Work Form Home PNS

Pemberlakuan ini sudah sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat

Rep: Alkhaledi/ Red: Hiru Muhammad
ilustrasi, Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Pemprov Banten memperpanjang masa work from home bagi ASN di Banten  hingga 21 April mendatang dan mengutamakan layanan masyarakat berbasis online.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
ilustrasi, Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Pemprov Banten memperpanjang masa work from home bagi ASN di Banten hingga 21 April mendatang dan mengutamakan layanan masyarakat berbasis online.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Pemerintah Provinsi (pemprov) Banten memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya. Pemberlakuan WFH yang sebelumnya direncenakan hanya selama satu pekan sejak Senin (23/3), diperpanjang sampai Selasa (21/4).

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan  pemberlakuan ini sudah sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. WFH juga diperuntukkan bagi PNS yang bertugas di pelayanan tatap muka atau pelayanan langsung masyarakat. 

"Saya langsung instruksikan Sekda agar memperpanjang WFH untuk pegawai hingga 21 April 2020 mendatang. Ini berlaku juga untuk pegawai yang bekerja dalam bidang pelayanan langsung, dan utamakan sistem pelayanan berbasis online," ujar Wahidin, Senin (30/3).

Atas kebijakan ini, ia menyebut akan mengutamakan pelayanan dengan sistem daring untuk kebutuhan masyarakat. Hal ini dimaksudkan selain untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 di Provinsi Banten, juga agar penanganan Covid-19 oleh semua elemen pemerintah dapat berjalan optimal. 

"Karena baik pegawai Pemprov maupun masyarakat yang dilayani ini berasal dari berbagai wilayah di kabupaten/kota se-Banten. Jadi kalau mereka bisa tetap dirumah, pemerintah bisa lebih fokus menanganani kasus-kasus Covid-19 dari seluruh rumah sakit rujukan yang ada di Banten," katanya

Sekda Pemprov Banten Al Muktabar mengungkapkan telah mengeluarkan Surat Edaran baru dengan tertanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemprov Banten.

Untuk itu, ia mengimbau agar setiap OPD atau institusi pemerintah lain yang biasa memberikan pelayanan langsung agar memaksimalkan situs resmi masing-masing untuk melayani masyarakat.

"Sesuai instruksi Pak Gubernur, bagi Dinas, Badan, Biro di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, agar dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement