Senin 30 Mar 2020 15:05 WIB

Jokowi: Kebijakan Karantina Wilayah Bukan Kewenangan Pemda

Presiden Jokowi telah mengumumkan pemberlakukan status darurat sipil terkait corona.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa kebijakan karantina wilayah atau karantina kesehatan adalah kewenangan penuh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Presiden pun meminta agar pemimpin daerah memiliki visi yang sama dengan pemerintah pusat dalam menangani dan mencegah penularan virus corona atau Covid-19 ini.

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah," jelas Presiden dalam rapat terbatas, Senin (30/3).

Baca Juga

Jokowi menilai, keputusan karantina wilayah harus dihitung dengan baik dampaknya. Baik dampak kesehatan, sosial, ataupun ekonomi. Karenanya, Jokowi meminta setiap pemimpin daerah berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan terkait penyebaran infeksi virus corona ini.

"Saya berharap seluruh menteri, memastikan pemerintah pusat dan Pemda memiliki visi yang sama, satu visi yang sama kebijakan yang sama, semua harus dikalkulasi, semua harus dihitung baik dari dampak kesehatan maupun sosial ekonomi yang ada saya rasa itu sebagai pengantar," jelas Jokowi.  

Desakan kepada pemerintah pusat agar memberlakukan karantina wilayah memang terus berdatangan, seiring dengan bertambahnya jumlah pasien Covid-19. Bahkan fenomena lockdown mandiri juga terjadi di Yogyakarta. Sejumlah dusun di sana memilih menutup akses keluar-masuk desanya demi mencegah penularan Covid-19.

Para pengusaha beras yang tergabung dalam Perpadi (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras) juga mengusulkan kepada pemerintah agar lebih memilih opsi karantina wilayah dibanding lockdown. Dengan karantina wilayah, diharapkan distribusi beras tetap bisa dilakukan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement