Ahad 29 Mar 2020 18:45 WIB

Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Jakarta

Masa tanggap darurat COVID-19 di Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020..

Red: Mohamad Amin Madani

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19 (FOTO : ANTARA/m risyal hidayat)

Warga bersepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19 (FOTO : ANTARA/m risyal hidayat)

Warga bersepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19 (FOTO : ANTARA/m risyal hidayat)

Warga menyeberang di pelican cross Halte Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19 (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement