Ahad 29 Mar 2020 17:45 WIB

Pertamina RU IV Berlakukan Karantina di Rumah Dinas

Warga perumahan dinas tidak boleh menerima tamu dari luar rumah dinas

Rep: Eko Widiyatmo/ Red: Gita Amanda
Pertamina
Foto: borneomagazine.com
Pertamina

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Menyusul makin meluasnya wabah Covid-19, Pertamina RU IV Cilacap menerapkan berbagai ketentuan terkait kesehatan karyawan dan keluarganya. Hal itu tertuang dalam surat perintah yang dikeluarkan General Manajer Pertamina RU IV, Mahendrata Sudibja.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina RU IV Laode S Mursali, menyebutkan salah satu yang diatur dalam surat perintah tersebut, adalah mengenai ketentuan yang berlaku bagi pegawai dan keluarga karyawan yang tinggal di perumahan dinas.

Baca Juga

Berdasarkan ketentuan itu, seluruh keluarga karyawan yang tinggal di rumah dinas Pertamina diminta untuk tetap berada di rumah dan menerapkan pola hidup sehat. ''Dalam ketentuan itu, komplek rumah dinas ibaratnya dalam kondisi karantina. Warga perumahan dinas tidak boleh menerima tamu dari luar rumah dinas,'' jelasnya.

Ketentuan ini, menurutnya, juga berlaku bagi Asisten Rumah Tangga (ART) atau Pembantu Rumah Tangga. Mereka yang sejak awal tidak menginap di rumah dinas, tidak boleh masuk ke lingkungan rumah dinas. ''Akses pengiriman paket dan ojek online, dibatasi hanya sampai di pos keamanan di pintu masuk komplek,'' jelasnya.

Lebih dari itu, kata Laode, fasilitas seperti sarana olahraga dan gedung pertemuan, untuk sementara juga di tutup. ''Ketentuan sudah kami umumkan pada warga penghuni rumah dinas, baik yang ada di rumah dinas Katilayu, Gunungsimping, maupun di Kelurahan Donan,'' jelasnya.

Sementara untuk menjaga kesehatan karyawan di lingkungan kerja, Pertamina  RU IV telah membentuk tim Satgas Siaga Covid-19. Tim ini bertugas melakukan sterilisasi area kerja, sterilisasi fasilitas umum di area kerja, dan kendaraan dinas. ''Kami juga menyediakan makan siang untuk pekerja agar tudak perlu pergi ke warung makan di luar lingkungan kerja,'' jelasnya.

Mékanisme spesifik, menurutnya, juga diberlakukan pada tenaga Kerja Asing (TKA) dan pengelolaan tamu lokal maupun yang dari luar daerah terkait pekerjaan. ''Untuk pekerja usia di atas 50 tahun, dilakukan mitigasi melalui pengecekan riwayat Medical Chek Up,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement