Senin 30 Mar 2020 00:04 WIB

Malaysia Tangkap Warga yang tidak Patuhi Lockdown

Ratusan orang di Malaysia ditangkap karena tak patuhi lockdown

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Seorang petugas polisi berjaga di depan Masjid Seri Petaling di Kuala Lumpur, Malaysia. Ratusan orang di Malaysia ditangkap karena tak patuhi lockdown. Ilustrasi.
Foto: Reuters
Seorang petugas polisi berjaga di depan Masjid Seri Petaling di Kuala Lumpur, Malaysia. Ratusan orang di Malaysia ditangkap karena tak patuhi lockdown. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia menangkap ratusan orang karena melanggar pengaturan lockdown pada pekan ini. Mereka tertangkap melakukan perkumpulan hingga menerobos blokade yang telah ditetapkan kepolisian.

Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yaakob mengatakan sebanyak 649 orang ditahan pada Sabtu (28/3). "Beberapa orang memberi alasan bahwa mereka hanya pergi untuk membeli makanan," kata Ismail.

Baca Juga

Dari total yang ditangkap, sebanyak 73 orang telah mengaku bersalah atas pelanggaran yang dilakukan. Mereka melakukan pertemuan kelompok, menghalangi pejabat publik, dan menerobos blokade polisi.

Jumlah tersebut  tambahan dari 614 orang yang ditangkap sejak lockdown diberlakukan pada 18 Maret. Mereka yang melanggar larangan untuk berkeliaran dapat didenda atau menghadapi hukuman penjara enam bulan.

"Namun mereka ditangkap di luar hingga empat kali sehari, sampai pada titik di mana polisi mengenali wajah mereka jelas, mereka tidak sungguh-sungguh," ujar Ismail menjelaskan alasan penangkapan.

Korban meninggal dunia di Malaysia naik dari 27 menjadi 34 dalam periode 24 jam dan menjadi kenaikan harian terbesar sejauh ini. Sementara jumlah kasus yang dilaporkan mencapai 2.470 dan menjadi tertinggi di Asia Tenggara.

Malaysia telah menutup sekolah-sekolah dan bisnis-bisnis yang tidak penting dan memberlakukan pembatasan perjalanan hingga 14 April untuk mencoba menahan penyebaran virus corona. Keputusan ini pun telah menyebabkan gangguan bisnis yang meluas.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement