Sabtu 28 Mar 2020 17:29 WIB

DKI Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 19 April

Kegiatan bekerja dan belajar dari rumah otomatis juga diperpanjang hingga 19 April.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang hingga 19 April.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang hingga 19 April.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, status tanggap darurat di Ibu Kota terkait penanganan virus corona tipe baru penyebab Covid-19 akan diperpanjang hingga 19 April. Semula, masa itu akan berakhir pada 5 April.

"Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat diperpanjang di mana semula sampai 5 April menjadi 19 April," kata dia saat saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Artinya, menurut dia, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam, dan sipil akan tetap bekerja di rumah. Selain itu, Anies mengatakan penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang, termasuk kegiatan belajar mengajar.

"Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," kata dia.

Anies mengimbau seluruh warga yang berdomisili di daerah itu agar tetap tinggal di rumah guna mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta masyarakat agar tetap tinggal di rumah, kecuali untuk kegiatan yang esensial terkait kebutuhan pokok dan kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement