Sabtu 28 Mar 2020 14:04 WIB

MUI Minta Masyarakat tak Paksakan Gelar Resepsi Pernikahan

Mengumpulkan banyak orang seperti resepsi bisa merugikan kesehatan banyak orang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) menyampaikan sambutan disela-sela acara resepsi pernikahan Yavuz Ozdemir (kanan) dan Irra Chorina Octora (tengah) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/3/2020). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar resepsi pernikahan dua pasang pengantin Yavuz Ozdemir-Irra Chorina Octora serta Amal Fatchullah-Diana Anggraini yang hanya dihadiri pihak keluarga mempelai guna menghindari pertemuan dengan orang banyak dan meminimalkan penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) menyampaikan sambutan disela-sela acara resepsi pernikahan Yavuz Ozdemir (kanan) dan Irra Chorina Octora (tengah) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/3/2020). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar resepsi pernikahan dua pasang pengantin Yavuz Ozdemir-Irra Chorina Octora serta Amal Fatchullah-Diana Anggraini yang hanya dihadiri pihak keluarga mempelai guna menghindari pertemuan dengan orang banyak dan meminimalkan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta masyarakat tidak memaksakan resepsi pernikahan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19. Sekalipun akad nikah harus digelar, pastikan akad tersebut memperhatikan protokol keamanan.

"Jangan dipaksakan untuk kepentingan resepsi (pernikahan) yang megah dan mewah, mengumpulkan banyak orang yang berdampak pada kerugian semua pihak dari aspek kesehatan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3).

Baca Juga

Dia mengatakan, aqdun atau akad nikah pada prinsipnya ketika sudah terjadwal sepanjang terdapat mekanisme pencegahan dan juga menjaga agar proses akad nikah dapat terlaksana secara baik. Namun, akad harus bisa memitigasi risiko penularan dan juga penyebaran itu bisa dilaksanakan.

Akad nikah yang dilaksanakan harus berpedoman dan mengikuti protokol kesehatan. "Jangan berkumpul terlalu banyak, kemudian dilaksanakan sesuai ketentuan kewajiban-kewajiban saja," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan, jajaran Polri telah membubarkan sebanyak 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkannya maklumat kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kapolri menjelaskan, kerumunan massa yang dibubarkan terdiri atas kegiatan resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe maupun di tempat publik lainnya. Demi memutus penyebaran Covid-19 dan mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat menjaga jarak serta patuh melaksanakan imbauan bekerja di rumah, mantan kapolda Metro Jaya ini menyatakan akan terus mengintensifkan patroli hingga ke daerah-daerah.

Idham berharap patroli yang dilakukan jajaran Polri bersama TNI dan pemangku kepentingan terkait ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat. Pihaknya pun meminta jajarannya untuk tak bosan mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan.

Pihaknya pun menyadari bahwa dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi imbauan pemerintah maupun sejumlah protokol yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran.

Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh aparat keamanan setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis meliputi pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan sarasehan serta kegiatan yang sejenis. Kemudian, kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, hingga resepsi keluarga termasuk di dalamnya. Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa masuk dalam kategori tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement