Sabtu 28 Mar 2020 08:25 WIB

Anggota DPR Imam Suroso Dimakamkan di Pati

Imam Suroso berstatus PDP Covid-19 saat meninggal dunia di RSUP Kariadi Semarang.

Red: Nur Aini
Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso.
Foto: DPR
Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso.

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Imam Suroso yang meninggal dunia di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (27/3) malam langsung dikebumikan di Kabupaten Pati.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati Ali Badrudin membenarkan bahwa anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Imam Suroso meninggal dunia pada Jumat (27/3) malam saat dirawat di RSUP Kariadi Semarang.

Baca Juga

"Informasinya, almarhum langsung dikebumikan di Pati pada Jumat (27/3) malam," ujarnya di Pati, Sabtu (28/3).

Ia mengakui mendapatkan informasi tersebut setelah almarhum dimakamkan sehingga tidak ikut melayat karena baru dapat informasi setelah dilakukan pemakaman. Meskipun sebelumnya dikabarkan pulang ke Pati untuk melakukan kegiatan bakti sosial, dia mengaku, belum pernah bertemu langsung, termasuk anggota DPRD di Pati dari Fraksi PDI Perjuangan.

 

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, almarhum sempat melakukan kegiatan baksi sosial dengan membagikan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) serta masker kepada masyarakat di Desa Winong serta di Pasar Puri Pati pada 20 Maret 2020.

Pada keesokan harinya, Imam dikabarkan mengalami demam, kemudian dirawat di RSUP Kariadi Semarang. Imam Suroso dirawat di rumah sakit tersebut karena berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Terkait hal itu, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pati yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono ketika dimintai keterangannya membenarkan bahwa almarhum Imam Suroso berstatus PDP Covid-19.

"Saya mendapatkan informasi tersebut baru Jumat (27/3) malam dari Dinas Kesehatan Provinsi Jateng," ujarnya.

Untuk pemakamannya, kata dia, informasi yang diperoleh dimakamkan di lingkungan kediaman almarhum pada Jumat (27/3) malam usai dibawa pulang dari RSUP Kariadi Semarang. Ia berharap semua pihak yang pernah kontak dengan almarhum untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari dan jika ada keluhan untuk memeriksakan diri ke dokter atau layanan kesehatan terdekat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement