Sabtu 28 Mar 2020 02:46 WIB

Hukum Sholat Jumat bagi Wanita

Wanita tidak diwajibkan untuk sholat Jumat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Sholat Jumat bagi Wanita. Foto: Jamaah wanita Palestina menunaikan Shalat Jumat dekat Kubah Batu di Komplek Masjid AL Aqsa,Yerusalem, Jumat (10/8). (Ammar Awad/Reuters)
Hukum Sholat Jumat bagi Wanita. Foto: Jamaah wanita Palestina menunaikan Shalat Jumat dekat Kubah Batu di Komplek Masjid AL Aqsa,Yerusalem, Jumat (10/8). (Ammar Awad/Reuters)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hari Jumat merupakan hari yang spesial bagi umat muslim. Dalam beberapa riwayat, disebutkan jika hari Jumat adalah hari yang paling utama dalam satu minggu, dan malamnya merupakan malam yang utama setelah malam lailatul qadr.

Di hari itu, ada satu ibadah yang wajib hukumnya dilaksanakan bagi laki-laki, Shalat Jumat. Shalat Jumat memang tidak dibebani kewajiban pada muslimah, namun tidak ada pula dalil khusus yang melarang muslimah untuk menjalankannya. Nabi Muhammad SAW dalam HR Muslim bersabda, "Shalat Jumat wajib bagi setiap muslim kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit."

Baca Juga

Beberapa ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut shalat berjamaah di masjid. Ikut shalat Jumat, fitnahnya lebih besar dibanding shalat berjamaah biasa. Namun, hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk dalam ranah hukum.

Adapun pada masa Rasulullah SAW, ada beberapa wanita yang pernah ikut beliau menghadiri shalat Jumat. Salah satunya, Ummu Hisyam binti al-Harits dalam HR Muslim berkata, "Tidaklah saya hafal surah Qaaf melainkan langsung dari mulut Rasulullah SAW yang dibacanya setiap kali khutbah Jumat."

Berdasarkan hal-hal di atas, maka bagi seorang muslimah yang mengerjakan shalat Jumat, shalatnya terhitung sah. Dan dnegan itu dai tidak perlu mengerjakan shalat Dhuhur. Kewajibannya untuk shalat dhuhur empat rakaat telah gugur.

Di beberapa negeri mayoritas muslim seperti Timur Tengah, beberapa masjidnya menyediakan fasilitas ruangan khusus bagi wanita yang ingin menunaikan shalat Jumat. Contohnya; Masjid Al-Azhar, Masjid Nabawi, dan Masjidil Haram. Imam al-Nawasi dalam al-Majmu' Syahr al-Muhadzdzab menyebut muslimah yang difasilitasi dalam menunaikan shalat Jumat dan menjalankannya, maka shalatnya dipandang sah sebagaimana shalat kaum lelaki. Mereka tidak perlu mengulang shalat Dhuhur.

Dalam menjalankan shalat Jumat, ada beberapa sunah yang juga perlu diikuti oleh muslimah. Beberapa sunah sama dengan sunah shalat Jumat laki-laki yakni mandi sebelum shalat. Dalam HR Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang dari kalian melakukan Shalat Jumat, hendaklah dia mandi." Selain itu Ibnu Umar dalam HR Ibnu Hibban pun menyebut, "Barangsiapa yang mendatangi shalat Jumat baik laki-laki maupun wanita maka hendaklah mandi."

Sunah lainnya yakni membersihkan mulut dengan sikat gigi atau siwak, memotong kuku, mencukur bulu badan, serta menghilangkan bau yang tidak sedap atau memakai wewangian. Dianjurkan pula untuk bersegera menuju masjid. Hal ini disebutkan oleh Abu Hurairah ra, dimana Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Apabila hari Jumat tiba maka akan ada para malaikat di setiap pintu-pintu masjid. Mereka akan mencatat setiap orang yang datang dari yang pertama, lalu berikutnya dan berikutnya. Hingga ketika Imam telah naik di mimbarnya para malaikat pun menutup catatan-catatannya, lalu mereka ikut mendengarkan khutbah."

Ketika khutbah berlangsung, jamaah diminta untuk diam dan memperhatikan. Tidak berbicara dan tidak berdzikir dianjurkan ketika imam sedang memberikan khutbah. Bagi seorang muslimah, masih disunahkan mendoakan orang yang bersin jika membaca hamdalah, dengan berdoa //rahimakallahu//, karena dalil mendoakan orang bersin bersifat umum.

Di Hari Jumat, ada beberapa amalan yang dapat dilakukan muslimah untuk menambah pahala. Amalan pertama yakni memperbanyak bershalawat pada Nabi Muhammad SAW. Dalam HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra, Nabi bersabda, "Perbanyaklah bacaan shalawat untukku pada hari Jumat. Siapa yang banyak membaca shalawat untukku maka tempatnya (kelak di surga) paling dekat denganku." Dalam HR al-Baihaqi lainnya disebutkan, "Perbanyaklah shalawat kepadaku pada malam Jumat dan hari Jumat, barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali."

Selain memperbanyak bershalawat, Nabi juga menganjurkan untuk memperbanyak membaca surat al-Kahfi. Dalam hadist yang diriwayatkan  oleh al-Hakim disebutkan, "Barangsiapa yang membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jumat maka akan ada cahaya yang menyinarinya diantara dua Jumat." Sementara dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi menyebutkan, "Barangsiapa yang membaca Surat Al-Kahfi pada malam Jumat maka akan ada cahaya yang menyinarinya diantara dia dan Al-Bait Al-Atiq (Ka’bah)."

Membaca surat Yasin juga dianjurkan diperbanyak pada hari Jumat. Diriwayatkan oleh Abu Daud, keutamaan membaca surat Yasin adalah, "Barangsiapa membaca surat Yasin dan al-Shaffat di malam Jumat, Allah mengabulkan permintaannya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement