Sabtu 28 Mar 2020 00:17 WIB

Ketentuan Mengafani Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Jenazah dikafani dengan menggunakan kain dan dilapisi bahan tidak tembus air.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ketentuan Mengafani Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebelum membawa peti jenazah pasien suspect Corona ke liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketentuan Mengafani Jenazah Covid-19 Menurut Fatwa MUI. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebelum membawa peti jenazah pasien suspect Corona ke liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ketentuan mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut. Jenazah dimandikan atau ditayamumkan atau karena darurah syariyah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Baca Juga

"Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 disunahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19," ujarnya melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat malam (27/3).

Ia menambahkan, menyalatkan dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh disebut shalat ghaib. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

KH Asrorun menjelaskan, pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syariyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 tahun 2004 tentang pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) dalam keadaan darurat.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah atau tajhiz al-jana'iz Muslim yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 ini dikeluarkan pada Jumat (27/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement