Jumat 27 Mar 2020 20:55 WIB

Perhatikan Betul Keamanan Saat Shalat Jenazah Covid-19

Shalat jenazah Covid-19 bisa dilakukan dalam cara-cara yang paling dipandang aman.

Petugas memasukkan peti jenazah pasien suspect corona ke liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Kamis (26/3). TPU Tegal Alur merupakan salah satu lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pasien yang meninggal karena Corona atau Covid-19
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memasukkan peti jenazah pasien suspect corona ke liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta, Kamis (26/3). TPU Tegal Alur merupakan salah satu lahan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bagi pasien yang meninggal karena Corona atau Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan pentingnya mengedepankan keselamatan saat menshalati jenazah terinfeksi Covid-19. Misalnya dengan memilih tempat yang aman dari penularan.

"Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/3).

Baca Juga

Dia mengatakan, prosesi shalat itu agar dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.

Jika masih tidak dimungkinkan, kata dia, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib). Pihak yang menshalatkan, wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Saat mengafani jenazah terpapar Covid-19, kata dia, agar memandikannya terlebih dahulu sebagaimana pedoman memandikan jenazah terinfeksi virus SARS-CoV-2.

Dia mengatakan, jenazah baik itu dimandikan, ditayamumkan, atau karena darurat tidak dimandikan/ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

"Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat," kata dia.

Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, lanjut dia, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Penguburan jenazah terinfeksi Covid-19, kata dia, agar dilakukan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis. "Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan," kata dia.

Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur, kata dia, dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement