Jumat 27 Mar 2020 18:07 WIB

Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO Periode April Turun

Harga referensi biji kakao periode April juga mengalami penurunan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Kelapa sawit.
Foto: Pixabay
Kelapa sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan, harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode April 2020 sebesar 653,76 dolar AS per metrik ton (MT). Harga referensi tersebut menurun 132,87 dolar AS atau 16,89 persen dari periode Maret 2020 yang sebesar 786,63 dolar AS per MT.

Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Saat ini harga referensi CPO berada pada level di bawah 750 dolar AS per MT," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana melalui keterangan resmi pada Jumat, (27/3).

Baca Juga

Maka, lanjutnya, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 0 dolar AS  per MT untuk periode April 2020. BK CPO untuk April 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 sebesar 0 dolar AS per MT.

Nilai tersebut menurun dari BK CPO bulan sebelumnya periode Maret 2020 yang sebesar 3 dolar AS per MT. Sementara, harga referensi biji kakao pada April 2020 sebesar 2.589,37 dolar AS per MT.

Angka itu turun 8,12 persen atau 228,74 dolar AS dari sebelumnya. Bulan lalu sebesar 2.818,11 dolar AS per MT.

Hal ini, kata Wisnu, berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada April 2020 menjadi 2.299 dolar AS per MT. Angka itu turun 8,88 persen atau 224 dolar AS dari periode sebelumnya yaitu sebesar 2.523 dolar AS per MT.

Kemendag menjelaskan, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Penurunan ini berdampak pada BK biji kakao yang turun menjadi 5 persen, pada periode bulan lalu turun 10 persen.

Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017. Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017. Permendag Nomor 29 Tahun 2020 dapat diunduh di http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/1980/2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement