Jumat 27 Mar 2020 15:42 WIB

KPU Buka Peluang Pilkada 2020 Diundur Tahun Depan

KPU menyusun opsi pemungutan suara diundur hingga akhir tahun atau justru tahun 2021.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun berbagai opsi terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. KPU mempertimbangkan waktu dimulainya kembali tahapan pilkada yang ditunda serta opsi pemungutan suara serentak pilkada diundur pada akhir tahun 2020 atau justru dilaksanakan 2021.

"Kami sedang menyelesaikan opsi-opsinya. Mudah-mudahan Senin (30/3) sudah bisa kita putuskan melalui rapat pleno," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan, KPU sedang membahas waktu tahapan pilkada bisa dimulai lagi setelah sempat ditunda seiring status tanggap darurat bencana Covid-19 sampai 29 Mei 2020 oleh pemerintah Indonesia. Jika status keadaan darurat bencana itu dicabut, maka tahapan pilkada dapat dimulai kembali pada awal Juni.

Namun, kata dia, bisa juga sekalian waktunya ditarik sampai beberapa bulan kemudian. Selanjutnya, opsi tentang pemungutan suara serentak di 270 daerah yang sedianya akan dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pramono menuturkan, KPU menyusun opsi pemungutan suara diundur hingga akhir tahun 2020 berdasarkan asumsi dimulainya kembali tahapan pilkada pada awal Juni. Bahkan, pemungutan suara dapat diundur hingga tahun 2021.

"Bisa kita tarik sampai akhir tahun dengan asumsi tahapan dimulai lagi awal Juni. Atau sekalian kita tarik mundur sampai tahun depan (2021). Jadi opsi-opsi itu ada banyak karena ditentukan oleh banyak faktor," jelas Pramono.

Pergeseran waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 mengakibatkan harus adanya perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 agar tidak bertentangan dengan hukum. Alternatifnya dengan revisi terbatas UU Pilkada atau dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

"Kalau revisi UU atau Perppu maka kewenangannya ada di pemerintah dan DPR. KPU hanya bisa usul," tutur dia.

Ia menambahkan, KPU akan menyerahkan usulan-usulan terhadap pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah wabah virus corona setelah rapat pleno. Rapat pleno jajaran anggota KPU RI rencananya akan digelar Senin (30/3) dan penyerahan usulan ditargetkan pada pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement