Jumat 27 Mar 2020 14:19 WIB

Kemenag Bekasi Fasilitasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Mengurus sertifikat tanah wakaf penting agar tak menjadi sengketa.

Kemenag Bekasi Fasilitasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kemenag Bekasi Fasilitasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Jawa Barat siap memfasilitasi proses percepatan sertifikasi tanah wakaf menyusul banyaknya kasus gugatan tanah wakaf yang dilayangkan ahli waris pemilik tanah di wilayahnya. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin mengatakan melalui kerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihaknya akan menjadi fasilitator bagi para nazhir atau penerima tanah wakaf yang hendak mengurus sertifikat.

"Kami meminta para nazhir wakaf untuk segera mengurus sertifikat tanah wakafnya agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari, kami siap menjadi fasilitator ke BPN," katanya di Cikarang, Jumat (27/3).

Baca Juga

Menurut dia kasus gugatan terhadap tanah wakaf yang kerap terjadi di Kabupaten Bekasi disebabkan tanah tersebut belum memiliki kejelasan mengenai legalitasnya. "Akhirnya karena belum memiliki sertifikat digugatlah oleh ahli waris atau keturunan si pemberi tanah wakaf tersebut," katanya.

Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dari ratusan tanah wakaf di wilayahnya hingga kini masih ada puluhan tanah yang belum memiliki sertifikat. "Masih ada sekitar 20 persen yang belum disertifikatkan baik itu tanah di atas tempat ibadah seperti masjid atau mushala, sarana pendidikan seperti sekolah ataupun madrasah, hingga lahan kosong yang hendak dibangun sarana ibadah di atasnya," kata dia.

Shobirin mengaku sepanjang 2020 ini, telah berhasil menyertifikatkan belasan tanah wakaf melalui kerja sama dengan BPN Kabupaten Bekasi. "Prosesnya cepat kok asal semua persyaratan dilengkapi, tidak membutuhkan waktu yang lama hanya saja terkadang kesadaran penerima wakaf untuk membuat sertifikatnya yang masih belum tinggi," ungkapnya.

Selain berpotensi menimbulkan sengketa yang berujung gugatan hukum, tanah wakaf yang belum tersertifikat juga bisa berakibat pemanfaatan lahan yang tidak semestinya oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah saat ini juga tengah menggulirkan wakaf berupa uang tunai yang hasil investasinya dapat digunakan untuk kepentingan umat.

"Program ini yang sedang kami lakukan. Jadi selain menjadi fasilitator kepengurusan tanah wakaf kami juga membuka peluang investasi bagi umat berbentuk wakaf tunai," kata Shobirin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement