Jumat 27 Mar 2020 12:24 WIB

Kemenag: Dana BOS dan BOP Boleh untuk Cegah Covid-19

Dana BOS bisa untuk beli peralatan mencegah penyebaran Covid-19.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag: Dana BOS dan BOP Boleh untuk Cegah Covid-19. Sejumlah pelajar mempraktikkan cara mencuci tangan yang benar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) AL HIdayah Mudal, Temanggung, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Kemenag: Dana BOS dan BOP Boleh untuk Cegah Covid-19. Sejumlah pelajar mempraktikkan cara mencuci tangan yang benar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) AL HIdayah Mudal, Temanggung, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar menyampaikan telah menerbitkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Edaran itu mengatur tentang penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

Baca Juga

"Surat edaran mengatur pembelian atau sewa sarana atau perlengkapan atau peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," kata Umar melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan, pembelian yang diperbolehkan di antaranya sabun cuci tangan, antiseptik, masker dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

Ia menambahkan, boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan atau petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19. Selain itu, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19.

"Dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Raudlatul Athfal dan madrasah," ujarnya.

Umar mengatakan, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan dan peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar di madrasah dan rumah. Hal itu antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

"Termasuk juga untuk pembelian atau sewa mobile modem dan kuota internet berupa USB modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan. Boleh juga untuk pembelian atau sewa mobile modem termasuk paket data internet berupa USB modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

Ia menambahkan, boleh juga dana tersebut digunakan untuk pembelian laptop atau personal computer sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah. Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

"Surat edaran terbit hari ini, 27 Maret 2020 dan segera dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk diedarkan kepada para Kepala RA dan Madrasah," kata Umar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement