Jumat 27 Mar 2020 10:50 WIB

Kemenhub Siapkan Tutup Lalu Lintas Jika Mudik Dilarang

Kemenhub telah merekomendasikan larangan mudik Lebaran 2020.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Ilustrasi mudik.
Foto: dok Traveloka
Ilustrasi mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merekomendasikan agar adanya kebijakan larangan mudik. Meski hal itu belum diputuskan, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan sudah menyiapkan skema pengaturan jika mudik dilarang.

"Kami akan siapkan skema-skema dengan Korlantas. Kami akan siapkan penyekatan-penyekatan pemudik," kata Budi dalam video conference, Jumat (27/3).

Baca Juga

Dia menjelaskan, nantinya penutupan akses di jalan tol dan jalan nasional atau arteri diberlakukan. Dengan begitu, masyarakat dari Jabodetabek yang ingin menuju Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat tidak dapat melintas.

"Kalau masyarakat telanjur (melakukan mudik), akan dikembalikan," tutur Budi.

Meskipun begitu, Budi menuturkan belum menentukan kapan skema penutupan akses tersbut dapat dilakukan sebelum Lebaran. Budi memastikan hal tersebut segera diputuskan sebab saat ini banyak masyarakat Jabodetabek yang sudah mudik lebih awal.

"Disinyalir sudah ada yang mudik sebelum waktunya. Kegiatan di Jakarta sudah ada penurunan sehingga pekerja informal pada tanggal 20, 21, dan 22 meenuhi terminal tipe A mengalami lonjakan dari Jabodetabek," ungkap Budi.

Untuk itu, Budi memastikan akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri dalam membuat prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) pencegahan jika mudik dilarang. Budi mengatakan, Jumat siang ini (27/3) akan ada pembahasan dengan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan kebijakan mudik sebelum diajukan kepada Presiden Joko Widodo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement