Jumat 27 Mar 2020 06:35 WIB

Polri Imbau Masyarakat Tidak Laksanakan Mudik

Orang-orang yang telah sampai di kampung halaman itu diwajibkan isolasi mandiri.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah warga hendak menaiki bus untuk mudik lebaran. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah warga hendak menaiki bus untuk mudik lebaran. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mabes Polri mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan mudik atau pulang kampung. Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko masyarakat tertular virus Corona (Covid-19). Sebab, sampai saat ini virus tersebut sudah menyebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik atau pulang kampung dengan pertimbangan hal yang lebih penting yaitu untuk mengurangi resiko tertular atau menularkan Covid-19. Hal ini berhubungan dengan prinsip physical distancing dimana masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan yang bersifat mobilisasi menjaga jarak dan tidak berkumpul," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, Kamis (26/3).

Sebelumnya diketahui, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta seluruh warga Jakarta menahan diri untuk kembali ke kampung halaman. Hal ini disebabkan Jakarta menjadi daerah dengan tingkat persebaran Covid-19 atau virus corona terbesar saat ini.

"Lebih baik tunda mudik demi kebaikan bersama, mengingat Jakarta adalah daerah dengan tingkat persebaran Covid-19 terbesar saat ini. Demikian pula kota-kota besar yang sudah dinyatakan terdapat kasus positif Covid-19," ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3).

Ia meminta, sebagian orang yang telanjur melakukan mudik untuk memberitahukan kedatangannya kepada petugas berwenang di daerah seperti desa/kelurahan, dinas kesehatan, dan sebagainya atau melalui call center yang telah ada di masing-masing daerah. Orang-orang yang telah sampai di kampung halaman itu diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari.

Apkasi mengajak pemerintah kabupaten (pemkab) bergotong-royong mencegah penyebaran Covid-19. Pemkab harus melakukan pemantauan kedatangan para perantau sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah disusun masing-masing pemkab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement