Jumat 27 Mar 2020 00:20 WIB

Infografis Protokol Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19

Pengurusan jenazah dilakukan petugas kesehatan dari rumah sakit.

Foto: Republika.co.id
Infografis protokol menyalatkan jenazah terinfeksi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID,

Mengurus Jenazah

1. Pengurusan jenazah dilakukan petugas kesehatan dari rumah sakit yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah ditutup kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam.

Menyalatkan Jenazah

1. Shalat dilaksanakan di rumah sakit rujukan. Jika tidak bisa, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.

2. Shalat dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari empat jam.

3. Shalat dapat dilaksanakan sekali pun oleh satu orang.

Mengubur Jenazah

1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman warga.

2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

3. Setelah semua prosedur dilaksanakan dengan baik, barulah keluarga dapat turut serta dalam penguburan jenazah.

Pengolah: Febryan A/Ani Nursalikah

Sumber: Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama

sumber : Republika.co.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement