Kamis 26 Mar 2020 22:03 WIB

Kemenag Minta PPIU Segera Lapor Jamaah Umroh yang Tertahan

Otoritas Saudi memfasilitasi pemulangan jamaah umrah yang tertahan.

Otoritas Saudi memfasilitasi pemulangan jamaah umrah yang tertahan. Masjid Al Haram ditutup dari kunjungan jamaah.
Foto: saudigazette
Otoritas Saudi memfasilitasi pemulangan jamaah umrah yang tertahan. Masjid Al Haram ditutup dari kunjungan jamaah.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Pemerintah meminta perusahaan penyelenggara layanan perjalanan ibadah umroh (PPIU) segera melapor ke otoritas Arab Saudi perihal jamaah umroh pengguna layanan mereka yang tertahan di Arab Saudi. 

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah di kerajaan itu untuk mengunci wilayah guna mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.

Baca Juga

Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3), mengatakan kementerian sudah meminta PPIU untuk melapor melalui sistem yang disediakan Pemerintah Arab Saudi.

"Saya sudah minta ke PPIU untuk segera melaporkan jamaah yang masih di Arab Saudi agar diproses pemulangannya," kata dia.

 

Setidaknya ada 42 anggota jamaah Indonesia yang diwartakan tertahan di Arab Saudi menyusul kebijakan penutupan wilayah sementara yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi sejak 15 Maret 2020 untuk mencegah penularan COVID-19. Mereka berangkat dari Tanah Air menuju tanah suci menggunakan fasilitas 11 PPIU.

Pemerintah Arab Saudi menyatakan siap memulangkan warga negara lain yang tertahan di wilayahnya dengan syarat anggota jamaah yang bersangkutan melapor ke otoritas pemerintah.

Konsul Haji di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Endang Jumali, mengatakan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyatakan kesiapan memfasilitasi pemulangan jamaah umroh setelah penutupan penerbangan internasional ke wilayah Arab Saudi. Fasilitas itu diberikan pada jamaah yang masuk pada periode umroh 1441 Hijriyah.

Endang mengatakan jamaah umroh yang ingin menggunakan fasilitas tersebut harus melapor melalui situs layanan umroh Arab Saudi dengan alamat https://eservices.haj.gov.sa.

Setelah membuka situs tersebut, jamaah bisa memilih tab overstayed registrations for Mutamers season 1441 H lalu mengisi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan (Jeddah/Madinah), serta nomor ponsel lokal di Arab Saudi.

"Ini harus segera dilakukan karena batas waktunya hanya sampai 28 Maret 2020 atau dua hari ke depan. Fasilitas ini hanya berlaku bagi WNI dengan visa umroh, tidak termasuk visa ziarah dan visa turis," katanya.

Dia mengatakan Pemerintah Arab Saudi menyediakan pesawat penerbangan ke Indonesia dan pembebasan denda keimigrasian untuk jamaah yang telah melakukan registrasi.

Jamaah umroh Indonesia yang masih di Arab Saudi, menurut dia, saat ini ditempatkan di sejumlah hotel oleh PPIU yang memberangkatkan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement