Kamis 26 Mar 2020 20:50 WIB

Indef: Situasi Sekarang Dimungkinkan APBN Perubahan

Pergeseran saat ini terjadi dalam skala besar.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, kondisi ekonomi Indonesia saat ini sudah memenuhi syarat agar pemerintah melakukan APBN Perubahan (APBN-P). Syara tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tepatnya pada Pasal 27 Ayat 3.

Pada poin tersebut, ada empat syarat untuk pemerintah bisa melakukan penyesuaian terhadap APBN. Pertama, perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN. "Sekarang, pertumbuhan ekonomi, nilai tukar dan harga minyak sudah berubah drastis," tutur Tauhid ketika dihubungi Republika, Kamis (26/3).

Baca Juga

Syarat kedua, perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Tauhid menjelaskan, pemerintah kini sudah mengeluarkan insentif fiskal yang belum dimasukkan ke APBN 2020. Diketahui, pemerintah telah merilis dua paket stimulus dan sekarang sedang memformulasikan stimulus lanjutan.

Situasi ekonomi juga mendukung syarat ketiga, yakni keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit, organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja. "Kita tahu, kemarin Ibu Menkeu (Sri Mulyani) dan Presiden (Jokowi) mengeluarkan kebijakan realokasi dan refocusing," kata Tauhid.

Pada kondisi biasanya, pergeseran anggaran di situasi bencana hanya dibolehkan dalam lingkup antarunit, yakni fokus ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tapi, Tauhid mengatakan, sekarang pergeseran sudah terjadi dalam skala lebih besar. Tidak hanya antarunit organisasi, juga antarkegiatan dan bahkan antarjenis belanja.

Salah satu pergeseran tersebut terlihat dari kebijakan yang sudah disampaikan Kemenkeu untuk mengurangi belanja dinas dan pertemuan, sehingga bisa direalokasi ke sektor kesehatan.

Syarat keempat, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran berjalan. Seperti diketahui, pemerintah sudah memanfaatkan sebagian SAL, termasuk di daerah, untuk kebutuhan di sektor kesehatan. "Dengan kondisi-kondisi ini, situasi sekarang sudah memenuhi syarat APBN Perubahan," ujar Tauhid.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyampaikan rencana pemerintah bersama DPR untuk mengubah postur APBN 2020. Kini, Kemenkeu sedang menghitung penambahan kebutuhan dalam belanja maupun perubahan dari sisi penerimaan untuk kemudian dijadikan sebagai landasan perubahan postur.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement