Kamis 26 Mar 2020 19:08 WIB

Polisi Ciduk Penipu Mengaku Kabid Humas Polda Lampung

Pelaku diringkus atas kasus penipuan dan penggelapan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Setelah menipu korban, RF (26 tahun), pelaku bermodus sebagai Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad diciduk polisi, Selasa (26/3). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan aksinya kepada polisi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelaku yang mengatasnamakan dirinya melakukan aksi kriminal berupa penipuan dan penggelapan kepada masyarakat.

“Benar, pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Agung,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Asyad kepada Republika, Kamis (26/3).

Ia mengatakan, petugas polsek Kota Agung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan oleh RF telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Tanggamus. “Pelaku ternyata narapidana LP Lampung,” kata Pandra, sapaan kabid Humas Polda Lampung.

RF, warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Pelaku melakukan aksi kriminalnya dengan menemui kepala kampung dan masyarakat. Dalam setiap kesempatan, pelaku mengaku sebagai kabid Humas Polda Lampung.

Seorang korban, Rodial (33), warga Desa Sukajaya. Ia didatangi pelaku dan meminta uang sejumlah Rp 6 juta. Uang tersebut ditransfer korban ke ATM di Kota Agung pada 1 Maret 2020.

Dalam aksi penipuan dan pemerasan, pelaku tidak saja mengatasnamakan kabid Humas Polda Lampung, dia juga kerap mengatasnamakan kepala kampung, bupati, anggota DPRD, kasat Reskrim Polres Tanggmus, dan pejabat lainnya. Masyarakat yang ditemuinya tidak dapat mengelak dan terpaksa menyerahkan uang.

Berdasarkan penelusuran polisi, uang transfer di rekening BRI yang diserahkan pelaku di cek. Pemilik rekening tidak mengetahui orang yang berinisila RF tersebut. Kartu ATM tersebut dipinjam kepada orang lain teman yang punya ATM. ATM tersebut ternyata dipegang pacar dari pelaku, yang beralamat di Sukoharjo, Pringsewu.

Polisi telah meminta keterangan dari dua saksi yakni DE dan EV penerima uang dari ATM. Kedua pemegang ATM tersebut rupanya menjadi pacar pelaku. Pelaku mengaku ATM-nya diblokir, dan meminta pacarnya mencari rekening lain kepada temannya untuk dipinjam, setelah uang diambil diserahkan kepada pelaku.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement