Kamis 26 Mar 2020 18:58 WIB

Pengamat: Kelulusan Berdasarkan Rapor Siswa Opsi Terbaik

Pemerintah diminta beri kepercayaan pada guru dalam kelulusan berdasarkan rapor

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Siswa Madrasah
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ilustrasi Siswa Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pendidikan Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah setuju dengan pembatalan Ujian Nasional (UN) termasuk bagi madrasah. Sebab menurut dia, keselamatan dan kesehatan bagi siswa dan guru tentu patut diutamakan.

"Saya setuju karena menjaga kesehatan dan keselamatan siswa dan guru harus lebih utama dibanding apapun, apalagi UN yang selalu jadi polemik secara substansi maupun teknis. Langkah ini harus diapresiasi," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (26/3).

Menurut Jejen, pembatalan UN bagi madrasah yang kemudian diganti dengan penilaian berdasarkan nilai kumulatif dalam rapor menjadi opsi terbaik di tengah mewabahnya virus Covid-19. Sebab, kata dia, setiap siswa telah memiliki nilai rapor sehingga nantinya para guru maupun kepala sekolah cukup membaca ulang nilai-nilai siswa selama 5 semester.

Jejen mengatakan, pemerintah harus memberikan kepercayaan penuh kepada para guru dalam menilai para muridnya. Jejen juga tidak mempersoalkan nilai rapor yang menjadi ukuran kelulusan bagi para siswa madrasah. Karena di dalam rapor juga terdapat banyak aspek seperti capaian siswa dan karakter.

"Tidak masalah (nilai rapor) dijadikan acuan kelulusan karena itu menunjukkan capaian siswa dalam belajar selama di madrasah. Juga ada aspek karakter misalnya ketaatan dan kedisiplinan siswa terkait tata tertib madrasah," paparnya.

Kementerian Agama memastikan UN bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran Corona.

"UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A. Umar dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (25/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement