Kamis 26 Mar 2020 18:00 WIB

Pemkot Yogya Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah Bergantian

Pemkot Yogya menggunakan dua metode untuk kerja dari rumah yaitu harian dan jam.

Red: Nur Aini
Gedung Pemkot Yogyakarta
Foto: korpri.id
Gedung Pemkot Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam masa tanggap darurat bencana Covid-19. Pemkot menerapkan bekerja dari rumah secara bergantian dengan dua pilihan pengaturan kerja yang disesuaikan dengan karakter tiap organisasi perangkat daerah.

“Ada dua metode pengaturan sistem kerja yang bisa dipilih, yaitu bekerja berbasis harian atau bekerja berbasis jam,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis (26/3).

Baca Juga

Dalam metode bekerja dari rumah berbasis harian, maka pegawai bisa bekerja secara bergantian setiap satu hari sekali dengan komposisi sebanyak-banyaknya 50 persen dari jumlah pegawai. Sedangkan, untuk metode bekerja berbasis jam dilakukan dengan pengaturan jam bekerja di kantor dan jam kerja dari rumah. Pembagian jam kerja diatur oleh kepala tiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ketentuan sistem bekerja dari rumah tersebut juga berlaku untuk guru dan tenaga kependidikan di sekolah selama siswa melaksanakan pembelajaran dari rumah," katanya.

Penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 061/978/SE/2020 sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur DIY Nomor 800/5316 yang ditetapkan pada 24 Maret 2020.

Meskipun dilakukan penyesuaian sistem kerja, tetapi kepala OPD atau unit kerja harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor sesuai ketentuan jam kerja. Begitu pula dengan lurah, kepala sekolah dan kepala unit pelaksana teknis (UPT).

Apabila ada pegawai yang berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan atau positif terjangkit Covid-19 akan diberikan cuti dengan disertai surat keterangan dari pihak berwenang.

“Pengaturan sistem kerja ini juga harus mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” katanya yang memastikan pemberlakuan sistem kerja tersebut tidak akan mengurangi hak penerimaan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk pegawai.

Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta Baharudin Kamba mengatakan kebijakan sistem kerja “fifty:fifty” tersebut perlu diapresiasi. Hal itu karena memiliki tujuan yang baik yaitu mengurangi tatap muka langsung antarpegawai maupun dengan masyarakat yang mengakses pelayanan umum.

“Harapannya, pegawai pun tidak menjadi malas dalam melayani masyarakat. Meskipun bekerja dari rumah, namun kewajibannya sebagai pegawai tetap harus dijalankan,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap agar Inspektorat Kota Yogyakarta tetap melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan kebijakan penyesuaian sistem kerja tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement