Kamis 26 Mar 2020 17:34 WIB

Anies: Angkutan Umum di DKI Berhasil Jaga Jarak Penumpang

Transportasi publik merupakan tempat penularan Covid-19 paling rentan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan physical distancing dan social distancing di seluruh transportasi publik yang berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil diterapkan secara baik. Transportasi-transportasi publik di Jakarta, yakni MRT, TransJakarta, dan LRT.

"Alhamdulillah transportasi-transportasi publik yang di bawah kendali Pemprov DKI Jakarta bisa kita kendalikan sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa 'social distancing' benar dilakukan mengingat ini penting sekali," ujar Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (26/3).

Baca Juga

Anies mengatakan bahwa saat ini transportasi-transportasi publik di Jakarta, yakni MRT, TransJakarta dan LRT telah berhasil menerapkan jarak fisik (physical distancing) secara disiplin melalui pemberian tanda-tanda di kursi penumpang. Selain itu, pendisiplinan dengan menjalankan penjagaan di luar halte maupun stasiun.

Pembatasan ini mengingat transportasi publik merupakan tempat penularan paling rentan. "Alhamdulillah kalau kita melihat terkait pembatasan transportasi yakni TransJakarta, MRT dan LRT antreannya berjalan dengan baik dan disiplin," kata Anies.

Sebelumnya, PT MRT Jakarta (Perseroda) memperbarui kebijakan dengan menerapkan jarak keberangkatan antarkereta (headway) tiap 10 menit dan mulai berlaku efektif pada Kamis (26/3) hari ini. Kebijakan baru ini usai melakukan evaluasi jumlah penumpang dalam jangka waktu 3 hari terakhir.

Selain pembatasan waktu dan jarak tunggu dilakukan, pembatasan jarak antarpenumpang masih tetap dilakukan dengan jumlah 60 orang dalam satu gerbong selama masa tanggap darurat Covid-19 di Ibu Kota. Begitu juga dengan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang kembali melakukan penyesuaian operasional setelah munculnya Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Jakarta.

TranJakarta hanya menjalankan layanan dalam koridor mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dalam rangka memastikan terselenggaranya jarak sosial dalam bus dengan frekuensi bus yang memadai pada setiap koridor dan halte transit. Rute-rute non koridor, lanjut dia, akan dihentikan untuk sementara waktu termasuk layanan pengumpan (feeder) non koridor, bus wisata, angkutan perbatasan, angkutan Rusun, Royaltrans, Mikrotrans hingga angkutan malam hari (AMARI).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement