Kamis 26 Mar 2020 14:20 WIB

Sengaja Sebar Virus akan Dihukum dengan Tuduhan Terorisme

Departemen Kehakiman AS sebut sengaja sebarkan virus akan dikenai tuduhan terorisme

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Departemen Kehakiman AS sebut sengaja sebarkan virus akan dikenai tuduhan terorisme. (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Departemen Kehakiman AS sebut sengaja sebarkan virus akan dikenai tuduhan terorisme. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan orang-orang yang dengan sengaja menyebarkan virus corona tipe baru atau Covid-19 dapat dituduh melakukan terorisme. Hal ini diputuskan menyusul angka kasus yang dengan cepat meningkat di AS dan berbagai kejahatan yang timbul dari memanfaatkan krisis pandemi ini di AS.

Wakil Jaksa Agung Jefrrey Rosen mengatakan dalam memo kepada lembaga penegak hukum federal dan pengacara seluruh negara bagian AS bahwa virus memenuhi definisi undang-undang 'agen biologis'. Tindakan seperti sengaja menularkan virus berpotensi dapat melibatkan undang-undang terkait terorisme Bangsa.

Baca Juga

"Ancaman atau upaya untuk menggunakan Covid-19 sebagai senjata melawan Amerika tidak akan ditoleransi," ujar Rosen dikutip CNN, Kamis (26/3).

Memo itu menggarisbawahi langkah-angkah agresif yang dipertimbangkan oleh pemerintah federal dan diberlakukan saat wabah menyebar ke seluruh negeri. Hingga kini AS memiliki lebih dari 64 ribu kasus virus corona tipe baru dan hampir 900 orang telah meninggal pada Rabu sore.

"Kita harus melakukan yang terbaik yang bisa kita lakukan untuk melindungi hak-hak dan keselamatan orang Amerika dan masa sulit ini," kata Rosen.

Wakil jaksa agung juga merinci skema berbagai penipuan dan kriminal yang dilaporkan terkait pandemi. Penipuan termasuk robocall yang melakukan penawaran penipuan untuk menjual masker respirator tanpa maksud pengiriman serta adanya aplikasi virus corona palsu dan situs yang memasang malware.

"Memanfaatkan krisis ini untuk meraup keuntungan ilegal atau memangsa orang Amerika adalah tercela dan tidak akan ditoleransi," tulis Rosen.

Memo itu juga muncul setelah Jaksa Agung William Barr mengarahkan jaksa federal untuk memprioritaskan penyelidikan terhadap penipu dan peretas yang mengeksploitasi pandemi. Dalam memo yang dikirim ke pengacara AS secara nasional, Barr mengutip laporan tentang obat palsu untuk virus yang dijual secara daring dan email penipuan dari orang-orang yang menyamar sebagai pejabat kesehatan masyarakat sebagai kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.

"Pandemi itu cukup berbahaya tanpa pelaku kejahatan mencari keuntungan dari kepanikan publik dan perilaku semacam ini tidak dapat ditoleransi," tulis Barr. "Sangat penting bahwa Departemen Kehakiman tetap waspada dalam mendeteksi, menginvestigasi, dan menuntut pelanggaran yang terkait dengan krisis," jelasnya.

Barr juga mengatakan telah membuat misi penting dari Departemen Kehakiman akan berlanjut ketika virus mematikan pilar-pilar lain masyarakat Amerika. "Kami akan memastikan bahwa fungsi penegakan hukum Departemen beroperasi secara efektif selama wabah ini. Sangat penting bahwa kami bekerja bersama untuk menjaga sistem peradilan kami dan dengan demikian keselamatan dan keamanan bangsa kami," kata Barr.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement