Kamis 26 Mar 2020 07:39 WIB

Rifaat Tahtawi, Gagasannya tentang Negara dan Kebebasan

Rifaat Tahtawi menelaah konsep negara yang ideal dan kebebasan.

Ilustrasi Rifaat Tahtawi, Gagasannya tentang Negara dan Kebebasan
Foto: tangkapan layar blogspot
Ilustrasi Rifaat Tahtawi, Gagasannya tentang Negara dan Kebebasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rifaat Tahtawi (1801-1873) merupakan seorang cendekiawan Muslim Mesir yang dihormati. Dalam berbagai kesempatan, ia menyuarakan penolakan terhadap sekularisasi dalam berbagai coraknya.

Misalnya, ketika menerjemahkan buku Kumpulan Hukum Napoleon Bonaparte (cetakan 1866 M/1283 H). Dalam mukadimahnya, Tahtawi menulis, tujuan dari penerjemahan tersebut adalah agar publik mengetahui aturan main yang dipakai dalam sistem perdagangan asing, bukan untuk dijadikan sebagai hukum yang dipakai di negara-negara Islam.

Baca Juga

Selain mengkritik sekularisme Barat, Tahtawi juga menyeru pada Islamisasi dalam berbagai bidang, misalnya hukum.

Ia menjelaskan tentang pembahasan syariat yang mengatur aturan dalam setiap bidang kehidupan. Tahtawi mengajak para pembaru Islam (mujaddid) untuk mengembangkan fikih Islam kontemporer. Hal ini agar syariat dapat lebih dalam menjawab tantangan zaman. Apalagi, problematika masyarakat modern cenderung berbeda, yakni belum muncul pada era-era sebelumnya (klasik).

 

Negara dan kebebasan

Dalam bidang politik, pemikirannya yang terpenting antara lain mengenai urgensi politik bagi umat Islam.

Ia menjelaskan, urgensi politik dalam membangun tatanan masyarakat yang ideal dalam satu wadah yang dinamakan negara. Tahtawi memberikan batasan, politik yang harus dikembangkan bukanlah politik kotor yang bercirikan manipulasi, pengekangan dan penindasan yang hanya cocok untuk pemerintah yang lalim.

Konsep yang ditawarkan Tahtawi adalah politik sebagai sistem roda kehidupan. Politik bertujuan untuk kesejahteraan bersama, mengatur administrasi negara, perlindungan terhadap hak-hak rakyat, proses pemilihan kepala negara, dan lainnya. Semua itu termasuk dalam kategori politik dalam negeri ataupun luar negri, seperti mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.

Pemikirannya dalam masalah kebebasan/kemerdekaan (hurriyah) juga nampak jelas. Pemikirannya ini, sebagaimana diakui Dr Muhammad Imarah (1995), banyak dipengaruhi pemikiran-pemikiran demokrasi liberal yang pada zamannya sangat terkenal dalam percaturan politik.

Tahtawi mendefinisikan kebebasan secara sederhana, yaitu segala aktivitas yang dibolehkan tanpa adanya pelarangan dan halangan dari pihak lain. Menurutnya, kebebasan ada lima macam bentuk.

Pertama, kebebasan atau kemerdekaan pembawaan, yaitu pembawaan seseorang sejak diciptakan seperti, makan, minum dan sebagainya. Kedua, kemerdekaan bertindak.

Menurutnya, seluruh aktivitas manusia bebas, hanya kebebasan dalam kerangka aturan yang telah disepakati bersama dan difikirkan lewat akal.

Ketiga, kebebasan beragama, yaitu kebebasan dalam menganut suatu agama atas mazhab yang diyakini. Keempat, kebebasan sosial, yaitu hak-hak masyarakat yang ada dalam suatu kota atau daerah tertentu untuk saling membutuhkan dan bantu-membantu, tanpa ikut campur atau mengganggu kebebasan orang lain.

Kelima, kebebasan politik, yaitu jaminan negara atas rakyatnya dalam memberikan kebebasan demi menyalurkan aspirasi dan hak-hak politiknya.

sumber : Islam Digest Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement