Kamis 26 Mar 2020 07:07 WIB

Nongkrong di Warkop, Honorer Pemkot Banda Aceh Bisa Dipecat

Cegah penyebaran corona, ASN yang ketahuan nongkrong di warung kopi bisa potong gaji.

Rep: Antara/ Red: Erik
Personel Polda Aceh melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, demi mencegah penyebaran corona.
Foto: Antara/irwansyah Putra
Personel Polda Aceh melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, demi mencegah penyebaran corona.

REPUBLIKA.CO.ID,

Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda AcehAminullah Usman akan menjatuhkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak yang ketahuan nongkrong di tempat keramaian, termasuk warung kopi (warkop) pada masa pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

"ASN dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan kafe selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur," kata Aminullah di Banda Aceh, Rabu.

Dia melanjutkan, bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh yang melanggar ketentuan itu bakal dikenakan sanksi, seperti pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 100 persen bagi PNS.

Sementara bagi tenaga kontrak atau honorer bakal dilakukan pemutusan hubungan kerja secara langsung pada bulan berjalan di tahun ini juga.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan instruksi penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan pemkot setempat dalam upaya mencegah penyebaran virus corona yang ditandatangani olehnya pada tanggal 22 Maret 2020, dan mulai berlaku Senin (23/3).

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Aceh No.800/5250.

"Meski dibolehkan bekerja di rumah bagi staf, dan tenaga kontrak, tapi bagi pejabat tinggi pratama eselon II dan III tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk pejabat eselon IV yang memiliki beban kerja juga tetap melaksanakan tugas seperti biasa," tuturnya.

Aminullah mengatakan, bagi pejabat pengawas eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana atau staf, dan tenaga kontrak diatur melaksanakan tugas di kantor sesuai shift/piket setiap hari, termasuk hari libur, dengan ditetapkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kebutuhan pelayanan kerja, dan pelayanan posko Covid-19.

Pegawai atau ASN yang berusia di atas 50 tahun, pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui, pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan diduga dalam pengawasan dan dikonfirmasi terjangkit Covid-19, tidak dikenakan shift. "Mereka diminta tetap di rumah," kata wali kota.

Dalam instruksi ini, ASN atau tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar daerah di luar Aceh, dan negera terjangkit Covid-19, sebut Aminullah, maka diminta menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Menurut dia, kebijakan tersebut sudah mulai berjalan sejak awal pekan ini dan berlaku sampai dengan 29 Mei 2020 dengan batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Instruksi ini, katanya, juga mengatur pelayanan publik bagi warga kota, khusus OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan berhubungan dengan penanggulangan wabah Covid-19.

"Meski memberlakukan shif bagi pegawai, tapi pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing kepala OPD, kamiminta mengatur jadwal piket bagi pegawainya," ucap Aminullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement