Rabu 25 Mar 2020 18:02 WIB

Konversi Gula Industri, Asosiasi: Belum Ada Penugasan

Kemendag menyatakan konversi diharapkan bisa mempercepat penyediaan gula.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah menyatakan telah menugasakn industri pengolah gula untuk mengkonversi gula kristal rafinasi (GKR) bagi industri makanan dan minuman menjadi gula kristal putih (GKP) yang diperuntukkan bagi konsumsi masyarakat.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah menyatakan telah menugasakn industri pengolah gula untuk mengkonversi gula kristal rafinasi (GKR) bagi industri makanan dan minuman menjadi gula kristal putih (GKP) yang diperuntukkan bagi konsumsi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan telah menugasakn industri pengolah gula untuk mengkonversi gula kristal rafinasi (GKR) bagi industri makanan dan minuman menjadi gula kristal putih (GKP) yang diperuntukkan bagi konsumsi masyarakat. Kebijakan itu ditempuh untuk mengatasi kelangkaan gula yang tengah terjadi di pasar tradisional maupun ritel modern.

Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), Bernardi Dharmawan, menuturkan, bahwa penugasan tersebut masih bersifat wacana. Hal itu pun diketahui setelah mengikuti Rapat Koordinasi Teknis level Kemenko Perekonomian, Rabu (24/3) kemarin.

Baca Juga

Namun, kata dia, pemerintah belum memberikan surat penugasan secara resmi mengenai kebijakan tersebut. "Ada wacana diberi penugasan, namun hingga saat ini belum ada penugasan secara resmi," kata Bernardi kepada Republika.co.id. Lebih jauh soal kebijakan tersebut, pihaknya belum berkomentar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, menuturkan, konversi gula itu diharapkan bisa mempercepat penyediaan GKP sembari menunggu datangnya pasokan impor yang masih dalam perjalanan.

"Ini pinjaman sementara, akan diolah sesuai standar GKP. Gula untuk industri makanan minuman kan bahannya sudah banyak masuk," kata Suhanto.

Menurut dia, 250 ribu ton GKR tersebut telah berada di masing-masing industri pengolahan gula. Pihaknya telah memberikan penugasan kepada beberapa pabrikan untuk segera memproses konversi. Setidaknya dibutuhkan waktu 3-7 hari untuk menghasilkan GKP.

Kendati demikian, Suhanto menegaskan, proses konversi itu akan tetap memperhatikan standar GKP agar aman dikonsumsi masyarakat.

Ia pun mengakui bahwa harga gula hingga saat ini masih berada di kisaran Rp 17 ribu per kilogram. Jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 12.500 per kilogram. Tingginya harga untuk sementara murni akibat berkurangnya pasokan sehingga tidak mampu mengimbangi permintaan.

Selain itu, dalam waktu dekat pasokan impor gula mentah untuk diolah menjadi GKP sebanyak 216 ribu ton juga akan datang. Di luar itu, disusul impor gula mentah sebanyak 550 ribu ton. Meski demikian, Suhanto mengatakan, pasokan GKP yang dikonversi dari GKR serta gula mentah impor untuk dijadikan GKP hanya untuk memenuhi kebutuhan hingga Juni 2020.

Selebihnya, kebutuhan gula akan dipenuh oleh gula tebu yang dihasilkan oleh petani lokal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement