Rabu 25 Mar 2020 13:31 WIB

Rutan Polda Metro Jaya Meniadakan Sementara Jam Besuk

Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran virus corona.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Endro Yuwanto
Seorang Polwan berada di dalam bilik disinfektan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Bilik tersebut disediakan di pintu masuk yang wajib dilewati pengunjung untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang Polwan berada di dalam bilik disinfektan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Bilik tersebut disediakan di pintu masuk yang wajib dilewati pengunjung untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya meniadakan sementara waktu kunjungan terhadap para tahanan untuk mencegah risiko penyebaran virus corona. Keputusan itu diberlakukan sejak Selasa (24/3) hingga 6 April 2020.

"Kemarin, Senin, 23 Maret 2020, besukan terakhir dan itu pun kami batasi. Sekarang waktu besuk ditiadakan untuk sementara waktu," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).

Meski demikian, Barnabas belum dapat menjelaskan saat ditanya mengenai alternatif yang disediakan polisi kepada masyarakat untuk berkomunikasi terhadap para tahanan. Barnabas menyebut, pihaknya masih mencari alternatif dan akan terlebih dahulu melaporkan situasi terbaru kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana. "Nanti semuanya akan kami laporkan kepada Bapak Kapolda," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status tanggap darurat. Penetapan status itu menyusul tingginya angka pasien positif virus corona (covid-19) saat ini.

"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur polda bersama kapolda, unsur kodam dengan pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional, maka pada hari ini kami menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).

Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik global itu. Anies pun menegaskan masyarakat untuk terus melakukan social distancing measure agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement