Rabu 25 Mar 2020 04:33 WIB

Atasi Covid-19, Pemkot Terbitkan Payung Hukum

Payung hukum menjadi landasan operasional Pemkot dalam mengatasi Covid-19

Pengendara motor melewati area parkir saat penutupan Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/3/2020). TSI Group yang mengelola empat taman di Indonesia yaitu Taman Safari Bogor, Taman Safari Prigen, Bali Safari Park, dan Batang Dolphins Center ditutup untuk umum hingga tanggal 3 April 2020 sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam percepatan pemulihan dan membatasi mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19)
Foto: ANTARA/Arif firmansyah
Pengendara motor melewati area parkir saat penutupan Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/3/2020). TSI Group yang mengelola empat taman di Indonesia yaitu Taman Safari Bogor, Taman Safari Prigen, Bali Safari Park, dan Batang Dolphins Center ditutup untuk umum hingga tanggal 3 April 2020 sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam percepatan pemulihan dan membatasi mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor akan berkerjasama dengan berbagai pihak untuk menekan penyebaran wabah virus coronaatau COVID-19 agar mendapatkan hasil yang optimal. Hal itu dibuktikan dengan menerbitkan payung hukum berbentuk keputusan wali kota dan surat edaran wali kota. 

"Ada tujuh payung hukum yang diterbitkan Pemerintah Kota Bogor terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 di Kota Bogor," kata kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Selasa (24/3) 

Menurut Alma, payung hukum itu menjadi landasan operasional bagi Pemerintah Kota dalam melakukan tindakan pencegahan maupun penanganan pandemi COVID-19. Terutama setelah Pemerintah Kota Bogor menetapkan Kota Bogor berstatus kejadian luar biasa (KLB) Covid-19, melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-214, pada Jumat (20/3) lalu.

Alma menjelaskan, penetapan status KLB dilakukan terutama setelah adanya tiga warga Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19, di antaranya Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, serta puluhan orang lainnya berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Menurut dia, payung hukum lainya adalah surat edaran berupa Imbauan Walikota, Nomor 500/75-Hukham tanggal 23 Maret 2020, yang isinya mengimbau pihak swsata untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran,dunia, usaha, dan perdagangan, guna bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19.

Alma menambahkan, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan surat edaran yang isinya mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah Kota Bogor juga membentuk Gugus Tugas untuk segera melakukan penanganan penyebaran COVID-19. Isinya antara lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membantu Dinas Kesehatan.

Kemudian, organisasi perangkat daerah (OPD) yang tugas-tugasnya tidak terlalu sibuk, diberbantuan untuk penanganan penyebaran COVID-19 dalam bentuk lainnya, seperti penyemprotan disinfektan, pembersihan tempat-tempat yang kotor, dan jika menemukan kerumunan warga agar dibubarkan.

Guna percepatan penanganan COVID-19, Pemerintah Kota Bogor juga membentuk Tim Pengawas yang terdiri dari Pimpinan Forkopimda untuk bersama-sama memonitor dan mengarahkan Tim Gugus Tugas maupun Tim Crisis Center yang bekerja dari Rumah Dinas Wali Kota. "Dengan diterbitkannya tujuh payung hukum ini, maka Bagian Hukum dan HAM berkontribusi sebagai penguat pecepatan penanganan COVID-19 di Kota Bogor," katanya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement