Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai dan Pemkot Blitar Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Selasa 24 Mar 2020 18:52 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai Blitar berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Blitar mengadakan acara sosialisasi ketentuan cukai kepada pengguna jasa di wilayah pengawasan Bea Cukai Blitar, Kamis (12/3) lalu.

Bea Cukai Blitar berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Blitar mengadakan acara sosialisasi ketentuan cukai kepada pengguna jasa di wilayah pengawasan Bea Cukai Blitar, Kamis (12/3) lalu.

Foto: istimewa
Bea Cukai Blitar mengumpulkan penerimaan negara di bidang cukai Rp 257 Miliar lebih

REPUBLIKA.CO.ID,BLITAR -- Bea Cukai Blitar berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Blitar mengadakan acara sosialisasi ketentuan cukai kepada pengguna jasa di wilayah pengawasan Bea Cukai Blitar, Kamis (12/3) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Akhiyat Mujayin dalam acara tersebut menjelaskan target apa saja yang telah dicapai pihaknya selama tahun 2019. “Kami telah melampaui target yang 2019. Di bidang penerimaan, Bea Cukai Blitar mengumpulkan penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 257 miliar lebih melampaui 111,49 persen target yang diberikan. Dalam bidang pengawasan tercatat 2.066.051 batang rokok ilegal,  21 botol HPTL (hasil pengolahan tembakau lainnya) dan 196,44 liter MMEA (minuman mengandung etil alkohol) kami amankan dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih,” katanya.

Ia menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Blitar, yang diwakili  Plt. Walikota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd, atas pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang baik. “DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau. Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah acara ini, yakni sosialisasi ketentuan cukai,” ujar Akhiyat.

Didampingi Plt. Walikota Blitar, ia juga memberikan penghargaan kepada pengguna jasa dengan kategori pembayar cukai terbesar, pembayar cukai sigaret kretek tangan terbesar, pembayar cukai sigaret kretek mesin terbesar dan pengguna jasa paling patuh tahun 2019 di wilayah pengawasan Bea Cukai Blitar.

“Saya patut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para perusahaan rokok khususnya di wilayah Blitar karena atas kepatuhannya kepada negara, khususnya terhadap undang-undang cukai. Melalui DBHCHT dan pajak rokok, penerimaan dari bidang cukai dapat dialokasikan sebagian besar untuk jaminan kesehatan nasional juga untuk pembangunan daerah,” ucapnya.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler