Selasa 24 Mar 2020 17:31 WIB

BSNP Memang Usulkan Pembatalan UN ke Pemerintah

Usulan pembatalan UN terkait perpanjangan status darurat bencana virus corona.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti menyatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah melalui Kemendikbud untuk membatalkan ujian nasional (UN). Hal tersebut dinilainya demi kemaslahatan bangsa, utamanya peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. “Soal pembatalan tetap menjadi kewenangan pemerintah,” ujar Mu'tiketika dikonfirmasi Republika, Selasa (24/3).

BSNP, menurut dia, memang berfungsi sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan UN. Terlebih, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005.

Namun demikian, pembatalan UN dari jenjang SD hingga SMA/sederajat masih dalam wewenang pemerintah sesuai dengan PP Nomor 13 tahun 2015. Oleh sebab itu, pascamengusulkan pembatalan pada Senin (23/3), Mu'ti menyerahkan sisanya pada pemerintah.

 

Ditanya alasan BSNP mengusulkan pembatalan, dia menjelaskan, ada beberapa keputusan dan latar belakang pemerintah yang mendorong hal itu. Utamanya, terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana virus corona di Indonesia.

Mu’ti melanjutkan, alasan selanjutnya juga terkait prosedur operasional standar penyelenggaraan UN Tahun ajaran 2019/2020 Bab 16. Selain dari permohonan berbagai dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta sekolah Indonesia luar negeri (SILN) untuk penundaan UN terkait Pandemi Covid-19 asal Wuhan, China. 

“Surat usulan pembatalan Ujian Nasional juga sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 23 Maret 2020,” kata sekjen PP Muhammadiyah itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement