REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah reguler Tahun 1441H/2020M. Perpanjangan waktu dimaksudkan agar jamaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.
"Saat ini, antrian dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima
Baca Selengkapnya di ihram.co.id