Selasa 24 Mar 2020 14:30 WIB

Kementerian BUMN Jelaskan Penerimaan Pasien di Wisma Atlet

Wisma Atlet akan menerima pasien dengan kondisi mulai agak parah.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ratna Puspita
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Foto: Kompas Nasional
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga Arya menjelaskan RS darurat penanganan virus coorona di Wisma Atlet berfungsi sebagai alternatif. Karena itu, Wisma Atlet akan menerima pasien dengan kondisi mulai agak parah.

"Orang-orang yang positif masih sehat, kami harap isolasi di rumah, kalau mulai agak parah dikondisikan ke wisma atlet. Kalau parah sekali masuk ke RS Pertamina Jaya atau RS rujukan lain," ucap Arya saat konferensi digital di Jakarta, Selasa (24/3).

Baca Juga

Kementerian BUMN telah menyiapkan RS Pertamina Jaya di Cempaka Putih sebagai RS khusus corona.

Ia menambahkan pemanfaatan wisma atlet di Kemayoran, Jakarta, menjadi rumah sakit (RS) darurat penanganan corona merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Arya menyampaikan BUMN-BUMN karya bergerak cepat merealisasikan keinginan Jokowi dengan mengubah fungsi wisma menjadi RS.

Kini, Wisma Atlet memiliki fasilitas kesehatan mulai dari ICU, IGD, alat lab, tes paru-paru, tes darah, dan PCR yang merupakan metode pemeriksaan deteksi Korona, serta sejumlah lantai yang mempunyai tekanan negatif agar virus tak bisa masuk. "Kita diminta cepat langsung dikerjakan BUMN-BUMN karya secara bersama-sama sehingga bisa empat hari selesai. Puncaknya Pak Jokowi kemarin sudah melihat sehingga bisa melayani sampai 1.500 pasien," ujar Arya.

Arya menyampaikan pemerintah juga berencana memanfaatkan sejumlah tower lain di Wisma Atlet guna meningkatkan ketersediaan kamar menjadi 3 ribu kamar. Arya mengatakan wisma atlet dibagi dalam tiga zona yang terisi atas zona hijau sebagai area umum, zona kuning khusus untuk tenaga medis, serta zona merah hanya untuk pasien. Petugas yang masuk ke zona merah diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement