Selasa 24 Mar 2020 06:56 WIB

Sumut Tutup Tempat Hiburan Malam

Tempat hiburan malam ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Sumut Tutup Tempat Hiburan Malam.
Foto: Antara
Sumut Tutup Tempat Hiburan Malam.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi telah menetapkan surat edaran untuk menutup sementara kegiatan operasional hiburan malam untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19, Senin (24/3). Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-10 Provinsi Sumatra Utara Riadil Akhir Lubis menjelaskan, yang ditutup sementara yakni tempat-tempat hiburan malam, seperti klub malam, diskotik, karaoke, bar, spa, panti pijat, bioskop, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, dan lainnya.

"Ini kita minta dari Gugus Tugas perintah Gubernur Sumut dan kita sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP dan kelompok lainnya akan melakukan tindakan terhadap yang tidak mematuhi surat edaran Gubernur ini untuk penutupan sementara," katanya, Senin.

Baca Juga

Selain itu, juga diminta untuk menunda sementara kegiatan MICE (Meeting, Incentice, Convention, Exhebition) di hotel-hotel dan balai pertemuan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. "Kita tetapkan hari ini sampai dengan dua pekan ke depan, dan akan berakhir 5 April 2020, kita minta usaha-usaha ditutup," ujarnya.

Hingga Senin malam, kasus COVID-19 di Sumatra Utara sebanyak 763 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 50 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dua positif serta enam pasien yang berhasil sembuh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement